Derap langkah Reformasi Perpajakan Jilid III semakin nyaring terdengar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai administrator perpajakan Indonesia mulai menancapkan pilar-pilar utama reformasi, salah satunya adalah teknologi informasi dan basis data. Tantangan disrupsi digital dalam perekonomian dapat berubah menjadi peluang dengan responsivitas otoritas pajak dalam memperbaiki infrastruktur teknologi perpajakan.

Ketika jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia, masyarakat diminta untuk menjalankan aturan social distancing yang ketat, seperti membeli makanan lewat layanan antar atau dengan mengurangi ketergantungan pada uang tunai.Riset telah memperingatkan bahwa virus corona dapat ditularkan melalui perpindahan uang dari tangan ke tangan. Oleh karena itu, banyak Negara termasuk Indonesia kini dipaksa untuk mempertimbangkan penggunaan uang tunai ketika membeli barang atau jasa. Bahkan, Covid-19 mungkin saja menjadi katalis bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan pembayaran nontunai (contactless payment).

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta