Administrasi Publik

√ Administrasi Publik : Pengertian, Fungsi dan Tujuan TerlengkapPada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Administrasi Publik. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Administrasi Publik
Administrasi Publik merupakan suatu ilmu sosial yang mempelajari tentang cara pengelolaan suatu organisasi publik atau umum dalam konteks kehidupan bernegara, yaitu Lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

Administrasi publik berbeda dengan ilmu manajemen. Tidak seperti ilmu manajemen yang mengkaji mengenai cara mengelola organisasi swasta, administrasi publik mengkaji tentang organisasi pemerintah atau publik.

Yang termasuk dalam kajian administrasi publik diantaranya yakni sebagai berikut :

Perilaku birokrasi
Manajemen sumber daya manusia
Tata laksana pemerintahan
Implementasi kebijkakan pemerintah
Fungsi Administrasi Publik
1.Fungsi Tradisional

Fungsi tradisional administrasi publik meliputi hubungan luar negeri, ketertiban dalam negeri, pertahanan dan keamanan, pekerjaan umum, perpajakan, dan kesejahteraan umum.

2. Fungsi Pembangunan Bangsa

Fungsi administrasi publik ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa di tengah masyarakat Indonesia yang sangat heterogen.

3. Fungsi Manajemen Ekonomi

Masalah ekonomi merupakan tanggungjawab administrasi publik dan tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada pihak swasta. Dalam hal ini, administrasi publik bisa berperan langsung maupun dalam pembuatan regulasi.

4. Fungsi Kesejahteraan Sosial

Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, pemerintah harus ikut turun tangan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, kesejahteraan sosial, jaminan sosial dan perumahan umum.

5. Fungsi Kontrol Lingkungan

Salah satu bentuk kontrol lingkungan yaitu menjaga kelestarian alam. Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam, maka perlu dilakukan fungsi kontrol lingkungan seperti, riset dan pengembangan, konservasi, tata kota, dan kontrol lingkungan.

6. Fungsi Hak Asasi Manusia

Negara yang berlandaskan tatanan demokrasi harus melayani dan melindungi publik secara adil. Fungsi hak asasi manusia administrasi publik meliputi perlindungan HAM, privasi dan pengendalian penduduk.

Tujuan Administrasi Publik

  1. Keamanan
  2. Kesejahteraan
  3. Keadilan


Untuk dapat mencapai tujuan administrasi publik tersebut, maka diperlukan beberapa hal berikut ini yaitu :

  1. Partisipasi Sosial yaitu keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan administrasi publik.
  2. Tanggungjawab Sosial yakni pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaksana administrasi publik kepada masyarakat.
  3. Dukungan Sosial ialah sebuah dukungan yang diberikan oleh publik terhadap pelaksanaan administrasi publik.
  4. Kontrol Sosial merupakan salah satu kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh publik terhadap kegiatan administrasi publik.

Sumber https://sarjanaekonomi.co.id

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta