Aplikasi Kunjung Pajak, Layanan Baru untuk Mudahkan Wajib Pajak

Tetap solutif di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Begitulah pernyataan yang cocok untuk disematkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai wujud komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka DJP berusaha untuk terus berinovasi dalam mengembangkan teknologi informasi.

Salah satunya dengan "melahirkan" Aplikasi Kunjung Pajak berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-498/PJ/2020 tentang Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Aplikasi yang menawarkan layanan nomor tiket antrean secara daring bagi WP yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak ini, diharapkan dapat meminimalisasi kontak fisik yang terjadi antar WP ketika mengantre sehingga dapat mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Aplikasi Kunjung Pajak dapat diakses oleh WP melalui laman resmi DJP, di kunjung.pajak.go.id mulai 1 September 2020.


Namun demikian, Aplikasi Kunjung Pajak tidak serta-merta menggantikan fungsi mesin pengambilan nomor antrean manual yang terdapat pada kantor pajak selama ini, yang berarti WP tetap dapat menggunakan mesin pengambilan nomor antrean manual pada saat berkunjung ke kantor pajak.


Prosedur Pengambilan Nomor Antrean Daring
Dalam hal akan memanfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak, WP wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id dengan mengisi form pendaftaran sesuai dengan identitas resmi (KTP atau Paspor) yang dimiliki dengan benar dan lengkap. Jika WP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, maka WP harus mengisi nama sesuai yang tertera pada KTP dan tidak lupa untuk memilih status pengunjung. Status pengunjung yang dimaksud di sini seperti diri sendiri (WP Orang Pribadi) atau Wakil WP (pengurus WP Badan), Kuasa dari WP (wajib menunjukkan surat kuasa), dan pihak lainnya (wajib membawa Surat Penunjukkan bagi Layanan Tertentu). Bagi WP yang ber-NPWP, diwajibkan untuk menginputnya dan mengisikan alamat surel (email) serta nomor gawai (handphone) yang aktif.


Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka segala aktivitas layanan di kantor pajak harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di lingkungan DJP. Dengan demikian, WP yang akan datang ke kantor pajak diwajibkan mengisi form “Penilaian Kesehatan” pada aplikasi. WP diharapkan menjawab pertanyaan dengan sejujur-jujurnya mengenai kondisinya saat ini yang berhubungan dengan Covid-19.


Dalam hal menentukan kantor tujuan dan jenis layanan yang dibutuhkan, WP memilih sesuai dengan pilihan yang tertera pada halaman “Layanan dan Waktu”. Sejak dibuatnya tulisan ini, untuk kantor tujuan masih terbatas pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sedangkan, pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pusat DJP masih menggunakan sistem antrean secara manual. Selain menentukan kantor tujuan, WP juga harus menentukan tanggal dan waktu kunjungannya.


Sebagian besar jenis layanan dalam aplikasi hanya bisa diakses oleh WP yang ber-NPWP. Beberapa jenis layanan yang tersedia di kantor pajak, terutama di KPP yang bisa diakses oleh WP ber-NPWP, antara lain:
1. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi perpajakan dapat dilayani pada jenis layanan ini.


2. Konsultasi Perpajakan
Solusi tepat bagi WP yang melakukan konsultasi SPT Tahunan dan konsultasi permohonan, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.


3. Konsultasi Aplikasi
Mengingat mulai 1 September 2020, seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot dalam melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan, maka layanan ini dapat dimanfaatkan bagi mereka yang masih belum mengetahui cara pembuatan e-Bupot. Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan bagi WP yang masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur.


4. Janji Temu
Jenis layanan yang cukup sering dimanfaatkan oleh WP untuk berkonsultasi masalah perpajakannya, namun sayangnya tidak jarang mayoritas WP justru memilih untuk datang ke kantor pajak tanpa membuat janji temu dengan pegawai terlebih dahulu. Padahal, dengan memanfaatkan jenis layanan ini justru akan mempermudah WP untuk mendapatkan kepastian dan kesepakatan jadwal dengan petugas yang dimaksud. WP dapat melakukan janji temu melalui Whatsapp (WA), surel (email), atau telepon.
Jika jenis layanan di atas untuk WP ber-NPWP agar bisa mengakses layanan tersebut pada aplikasi, maka terdapat jenis layanan lainnya bagi WP yang tidak harus ber-NPWP.


Dalam hal memastikan apakah sudah mendapatkan nomor antrean atau belum, WP disarankan untuk mengecek surel yang telah didaftarkan. Apakah ada alternatif lain yang bisa dilakukan selain memastikannya melalui surel? Ada. WP sangat dianjurkan untuk melakukan tangkapan layar (screenshot) pada halaman booking.

Selanjutnya, tangkapan layar tersebut ditunjukkan kepada petugas kantor pajak (Satpam/Resepsionis/Pengarah Layanan) pada saat kedatangan.


Lalu, bagaimana jika lupa menyimpan tangkapan layar atau nomor antrean tidak masuk ke surel? Ibarat pepatah, banyak jalan menuju Roma. Jika terjadi hal demikian, WP disarankan untuk membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Pencarian tiket dapat dilakukan berdasarkan “NIK atau Paspor” atau “Nomor Tiket” pada menu “Cari Tiket”. Nomor tiket yang telah terdaftar, otomatis akan muncul.


Guna mengantisipasi nomor antrean terlewat, WP disarankan untuk datang sepuluh menit sebelum waktu kunjungan dengan membawa identitas diri resmi (KTP atau Paspor). Selanjutnya, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas resmi yang dibawa oleh WP. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas akan mengarahkan WP menuju ke area sesuai layanan terkait. Bagaimana jika WP datang terlambat? WP tetap dapat mengambil nomor antrean menggunakan mesin pengambilan nomor antrean manual.


Kuota Antrean Terbatas
Penentuan kuota antrean merupakan wewenang dari kantor pajak (Kanwil DJP dan KPP). Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah loket TPT, jumlah pegawai yang bertugas, dan kondisi serta situasi di lapangan. Meskipun begitu, kuota antrean yang terbatas masih dapat diatasi oleh pihak kantor pajak, mengingat jumlah pengguna aplikasi layanan ini masih cenderung sedikit hingga saat ini. Kemungkinan itu terjadi karena masyarakat awam masih belum begitu mengetahui cara pengaplikasiannya. Hal tersebut didukung dengan jumlah rata-rata dari 150 lebih WP yang datang ke kantor di mana penulis bekerja, hanya 6,6% WP yang telah memanfaatkan antrean daring ini dari seluruh loket layanan dalam sehari.


Terlepas dari masih rendahnya jumlah pengguna aplikasi, bagi WP yang memanfaatkan layanan pengambilan nomor antrean secara daring akan lebih diprioritaskan untuk lebih awal dilayani. Tentunya, hal tersebut tegantung dari jenis layanan dan waktu kunjungannya.


Contoh kasus: A, B, dan C merupakan wajib pajak dari KPP X. A dan B masing-masing mendapatkan nomor antrean daring Loket E-002 dan Loket E-003, pada waktu kunjungan yang sama, yaitu pukul 09.00-10.00 WIB. Sedangkan, C dalam waktu kunjungan dan akan menuju pada loket layanan yang sama, namun menggunakan nomor antrean manual. Dari studi kasus tersebut, maka A yang akan mendapatkan prioritas untuk dilayani terlebih dahulu, kemudian B, lalu C.


Menjanjikan Kemudahan Mengantre
Dari uraian di atas, diketahui bahwa Aplikasi Kunjung Pajak adalah inovasi DJP di bidang teknologi yang bertujuan mempermudah wajib pajak. Dengan sistem berbasis web, beban administrasi akan berkurang karena WP tidak perlu mencetak kertas atau menginstalasi aplikasi tertentu. WP juga dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun selama terhubung dengan internet.


Tiada gading yang tak retak. Setiap teknologi yang diciptakan memiliki kelebihan juga kekurangan. Begitu pun dengan Aplikasi Kunjung Pajak. Namun, di balik kekurangan yang dimiliki, kelebihan yang ditawarkan dengan memberi kemudahan dan kepastian bagi WP untuk tidak mengantre panjang demi mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak sungguh patut diapresiasi.
Ayo, segera manfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak!

Sumber https://www.pajak.go.id

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta