Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Pengertian, Fungsi & SyaratNomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan
Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP
Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
Dokumen identitas diri
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

Dokumen identitas diri
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

Identitas perpajakan suami
Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.

Sumber https://www.pajak.go.id

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta