Mengenal Restrukturisasi Perusahaan

Restrukturisasi perusahaan adalah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat terus berkembang, atau minimal dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

Singkatnya, restrukturisasi dilakukan agar kinerja perusahaan tersebut menjadi lebih sehat.

Apa itu restrukturisasi perusahaan?


Dalam era persaingan yang semakin ketat, setiap kali sebuah perusahaan harus mengevaluasi kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga kinerja perusahaan makin baik dan dapat terus unggul dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan.

Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi. Jika kita mendengar istilah atau kata restrukturisasi perusahaan, yang ada dipikiran kita, seolah-olah membicarakan perusahaan yang sedang menurun.

Padahal setiap kali perusahaan melakukan perbaikan, entah dalam skala kecil, atau skala besar, tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja. Tentu saja restrukturisasi perusahaan tak perlu menunggu terjadi penurunan baru dilakukan perbaikan, karena bisa terlambat, sehingga perbaikan perlu dilakukan secara terus menerus.

Pada umumnya istilah restrukturisasi perusahaan digunakan jika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh, dan tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.


Menurut Bramantyo (2004) restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Bagi perusahaan yang telah go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham perusahaan, dan harga tersebut dapat bertengger pada tingkat atas.

Bertahannya harga saham tersebut bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng saham, tetapi benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan perusahaan.


Bentuk-Bentuk Restrukturisasi perusahaan
Pada intinya, restrukturisasi dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu Restrukturisasi Portofolio/Aset, Restrukturisasi Modal Atau Keuangan, dan Restrukturisasi Manajemen/Organisasi. Sebenarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu jenis restrukturisasi pada satu saat.

Namun perusahaan dapat juga melakukan restrukturisasi secara keseluruhan, karena aktivitas restrukturisasi saling terkait.
a. Restrukturisasi Portofolio atau Aset
Kegiatan penyusunan portofolio perusahaan agar kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan meliputi setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.


b. Restrukturisasi Modal atau Keuangan
Penyusunan ulang komposisi modal perusahaan. Hal ini dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, rugi/laba, laporan arus kas, serta posisi modal perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan, maka akan diketahui tingkat kesehatan perusahaan. Selanjutnya kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, seperti tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turnover), leverage ratio dan market ratio.


c. Restrukturisasi Manajemen atau Organisasi
Penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, atau hal lainnya yang berkaitan dengan masalah manajerial dan organisasi. Dalam hal restrukturisasi manajemen atau organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh dengan berbagai cara.

Diantaranya adalah dengan pelaksanaan yang lebih efisien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

Sumber https://investaadvisor.com

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta