Halo sobat kampus yuk simak informasi yang dilansir dari @KemenkopUKM. Koperasi bahkan sejak awal kemerdekaan pun sudah disadari merupakan bentuk usaha yang akan mensejahterakan masyarakat Indonesia karena dasar kekeluargaan dan tanggung jawab bersamanya.
Kini, zaman sudah berganti, maka Koperasi pun harus ikut berinovasi agar bisa menyelesaikan beragam tantangan ekonomi di masyarakat. Kini, ragam kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan untuk Koperasi tertuang dalam PP No. 7 Tahun 2021.
Semoga dengan aturan pelaksana tersebut bisa memantik semangat generasi saat ini untuk mengembangkan Koperasi Inovatif untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan Indonesia!