Halo sobat kampus simak informasi dari @PPIDKemenkeu. #temantransparansi sudah tahu apa itu PJAP? Simak twit berikut ya! Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh @DitjenPajakRI untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak & dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:
1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
2. penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
3. penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
4. penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
5. penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
6. penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Informasi selengkapnya mengenai PJAP dan daftar PJAP, dapat #temantransparansi baca pada tautan https://pajak.go.id/id/index-pjap Tetap semangat dan jangan lupa lapor SPT Tahunan tepat waktu ya!
Sumber https://twitter.com/PPIDKemenkeu/status/1361247253239767041