Halo sobat kampus yuk simak informasi dari @KADIN_Indonesia Kamar Dagang dan Industri Indonesia ya. Peningkatan investasi menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu upaya tersebut pemerintah mempermudah investasi pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketentuan kemudahan investasi pada KEK diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi pelaksananya dan peraturan tingkat menteri.
Aturan pelaksana mengenai KEK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK. Kemudian, aturan mengenai fasilitas dan kemudahan KEK terdapat pada PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Kemudian juga terdapat pada peraturan sektoral seperti pada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketangakerjaan, Kementerian Keimigrasian dan Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar menyambut positif berbagai reformasi aturan terkait KEK.
Dia mengharapkan investasi semakin mudah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di KEK. Namun, dia mengingatkan agar aturan yang sudah ada tersebut harus berjalan implementasinya agar memberi kepastian bagi pelaku usaha.
“Pentingnya harus ada kepastian hukum antara implementasi dan aturan yang dikeluarkan. Kemudianm pengembang kawasan juga harus siap terkait tata ruang,” jelas Sanny.
Deputy Chairman for Investment Planning Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, menjelaskan KEK memiliki perbedaan dibandingkan dengan kawasan ekonomi lainnya seperti kawasan industri (KI), kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan perdagangan bebas.
Dia mengatakan KEK adalah zona atau wilayah dengan batas spesifik di Indonesia yang dibentuk untuk menjalankan fungsi ekonomi seperti kegiatan pemrosesan ekspor, logistik dan teknik industri. KEK juga dapat ditempati pada kegiatan ekonomi berorientasi ekspor dan domestik.
Terdapat berbagai insentif bagi investasi di KEK seperti tax holiday, tax allowance, PPN dan PPNBM, pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, PPh 22 impor, inland FTA dan lalu lintas barang.
Ichwan juga menjelaskan terdapat peluang investasi KEK sebagai tenant atau penanam modal, pengembang KEK dan penyedia infrastruktur KEK. Saat ini sudah terdapat 15 KEK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki unsur asing juga dapat dilakukan di KEK.
Ichwan meyakini dengan aturan pelaksana UU Cipta Kerja mengenai KEK berdampak positif bagi iklim investasi. Hal ini karena aturan pelaksana tersebut memperluas sektor usaha yang dapat dilakukan di KEK, menyederhanakan birokrasi dan kelembagaan, memudahkan izin lisensi dan terdapat berbagai insentif bagi investor.
Perwakilan Dewan Nasional Kawasan KEK, Bambang Wijanarko, mengatakan masih terdapat berbagai hambatan dalam implementasi KEK. Hambatan tersebut seperti kepastian aturan, birokrasi, dukungan daerah dan koordinasi kelembagaan. Sehingga, dia berharap optimalisasi KEK melalui UU Cipta Kerja dapat mengatasi berbagai hambatan tersebut karena sudah ada aturan jelas dan pembagian kewenangan secara tegas.
Dia menjelaskan setidaknya terdapat 13 bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK. Bidang usaha tersebut antara lain, pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengelolaan hulu sampai hilir komoditi tertentu, industri manufaktur produk tertentu, pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, jasa keuangan, industri kreatif, dan bidang usaha lainnya yang ditetapkan Dewan Nasional.