Halo sobat kampus yuk simak informasi dari @ojkindonesia ya. Sobat OJK, pada Desember 2020 lalu OJK telah menerbitkan POJK 57 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau Securities Crowdfunding (SCF).
SCF ini hadir sebagai alternatif bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mencari pendanaan bagi usahanya.
Kebijakan ini merupakan upaya OJK dalam mendorong pelaku UKM yang selama ini masih mengandalkan permodalan dari perbankan untuk mulai mengakses dana publik sebagai sumber permodalan, salah satunya melalui SCF.
Sumber https://twitter.com/ojkindonesia/status/1357132717154967555