Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, partisipasi pelaku UMKM sangat penting dalam menggerakkan perekonomian nasional guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada pada zona positif dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satu caranya yaitu dengan mengoptimalkan potensi niaga elektronik (e-commerce) yang ada.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebagai pembicara kunci dalam pameran virtual interaktif 3D pertama “Indonesia Digital Trade Show” in Conjunction With “Indonesia Local Brands Expo 2020” hari ini, Jumat (20/20) secara virtual.
Pameran yang berlangsung pada 20 November-7 Desember 2020 ini diselenggarakan Asosiasi Lisensi Indonesia dan dapat diakses di https://virtualexpo.id/.
“Pemanfaatan platform digital oleh UMKM berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. Hal ini mengingat 96 persen populasi pelaku usaha Indonesia yang menggerakkan sektor perdagangan adalah UMKM.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha,
khususnya UMKM untuk dapat mengoptimalkan tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam kegiatan transaksi masyarakat yang sejalan dengan perkembangan pola dan cara konsumsi
masyarakat,” jelas Mendag.
Kemendag turut memfasilitasi 24 pelaku waralaba untuk berpartisipasi dalam pameran ini dengan
menyediakan stan secara virtual. Pelaku waralaba tersebut terdiri atas 10 pelaku waralaba di sektor kuliner;
3 pelaku waralaba jasa spa, perawatan tubuh dan kecantikan; 6 pelaku waralaba jasa laundry, 3 pelaku
waralaba jasa pendidikan; serta 1 pelaku broker properti; dan bengkel motor.
Mendag juga menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, penjualan produk
melalui media sosial dan niaga-el pada 2020 tercatat sebesar Rp446,75 triliun. Nilai tersebut meningkat 400
persen dibandingkan transaksi niaga-el pada 2017 yang sebesar Rp124,9 triliun.
“Peran teknologi informasi dan komunikasi akan semaki dominan dalam kegiatan social ekonomi
masyarakat, khususnya dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan guna memenuhi kebutuhan
barang konsumsi. Hal ini berdasarkan data jumlah pengguna internet yang mencapai 168 juta jiwa, atau 63
persen dari total populasi Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 169 juta diantaranya aktif melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” jelasnya.
Mendag menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara acara yang menghadirkan inovasi pameran
dagang secara virtual, sekaligus berkomitmen untuk memberikan wadah berupa platform digital bagi pelaku
UMKM waralaba dan lisensi Indonesia.
“Saya mengapresiasi peran serta penyelenggara acara ini dalam meningkatkan perputaran roda
perekonomian bangsa. Melalui pameran ini, diharapkan produk dan jasa kreasi pelaku usaha waralaba dan
lisensi, bukan hanya dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, namun juga dapat menembus pasar
persaingan global,” tandas Mendag.
Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat
meningkatkan kualitas dan desain produk yang dapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih
teknologi yang terjadi. Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus
menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.
“Keterlibatan UMKM dalam pengembangan usaha dengan pola lisensi diharapkan juga dapat menyadarkan
mereka atas konsep perlindungan hak cipta, paten, atau merek yang memiliki nilai ekonomi. Dengan
demikian, pelaku UKM dapat berpikir lebih kreatif dalam mengembangkan produk sekaligus melindungi hasil
kreativitas intelektual tersebut secara hukum,” imbuh Mendag.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pola lisensi bagi UMKM, lanjut Mendag, pelaku usaha diharapkan
dapat memahami dengan jelas perbedaan mendasar antara skema lisensi dengan waralaba. Lisensi berfokus
pada HaKI. Para pelaku usaha bisa memakai aset yang dimiliki pemilik lisensi dengan metode dan cara
mereka sendiri untuk memaksimalkan penjualan dalam koridor perjanjian lisensi.
Sedangkan waralaba berfokus pada sistem bisnis dari pemberi waralaba. Waralaba memiliki peraturan yang ketat soal pemasaran, yaitu pemberi waralaba menjamin bahwa kualitas barang/jasa yang dihasilkan waralaba tidak ada perbedaan di setiap gerai pemasarannya.
“Bagi pelaku usaha waralaba dan lisensi yang mengadopsi platform digital, dalam menjalankan kegiatan
usahanya perlu memastikan bahwa HKI nya telah terdaftar dan terlindungi dengan baik,” tegas Mendag.
Sejumlah pelaku usaha nasional telah berhasil mengembangkan potensi waralaba dan lisensi menjadi sebuah
konsep bisnis dan memiliki nilai jual yang tinggi. Sebagai contoh, waralaba Taman Sari Royal Heritage dan
waralaba Tirta Ayu SPA yang bergerak dalam jasa perawatan tubuh dan kecantikan. Merek waralabanya
tidak hanya terkenal di pasar dalam negeri, tetapi sudah global dengan memiliki cabang di beberapa negara.
Sementara sejumlah produk Indonesia yang mendunia dengan menerapkan skema lisensi, di antaranya
Torabika, Aqua, Silver Queen, Mustika Ratu, Permen Kopiko, Tisu Paseo, dan GT Radial. Bahkan, Indomie
telah berhasil menerapkan pola lisensi dalam pengembangan usahanya di enam negara, yaitu Nigeria, Mesir,
Sudan, Ethiopia, Kenya, Maroko.
Mendag menegaskan, Kementerian Perdagangan selalu siap membantu para pelaku Waralaba dan Lisensi
untuk menembus pasar ekspor. “Untuk memperluas pemasaran secara global, para pelaku usaha dapat
memanfaatkan 46 Perwakilan Perdagangan yang tersebar di 31 negara, sehingga merek lokal Indonesia
dapat mendunia,” ungkap Mendag.
Mendag juga menyampaikan kebanggaannya terhadap para pelaku UMKM Indonesia yang selalu
bersemangat, kreatif dan serta gigih untuk memanfaatkan setiap peluang dan kesempatan usaha yang ada.
“Dibutuhkan semangat yang positif untuk kembali kembali bangkit dan membantu pertumbuhan ekonomi
Indonesia,” pungkas Mendag.
Sumber https://www.kemendag.go.id/storage/article_uploads/HBGAjTkbM8R9vtjt5YhyFbNVVdjiN1GDSHwGBJHm.pdf