Pemerintah Tunjuk Sepuluh Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar  Negeri | merdeka.comDIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk delapan perusahaan menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual di Tanah Air. Ke-8 perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN itu ialah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, Github, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, Ucweb Singapore Pte Ltd, To the New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

Ilustrasi e-commerce. - istimewaSejumlah e-commerce berlomba-lomba menghadirkan promo dalam gelaran belanja online 10.10 yang berlangsung hari ini, Sabtu (10/10/2020). Sejumlah produk mulai dari merek lokal, kebutuhan belanja konsumsi sehari-hari, hingga perangkat yang mendukung aktivitas bekerja di rumah selama pandemi akan dihadirkan dalam gelaran promo hari ini.

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta