Rush Money: Pengertian dan Bagaimana Dampaknya Bagi Bank?

Cetak

rush money adalahIsu rush money pernah mengemuka beberapa waktu yang lalu.
Bagaimana dampak rush money bagi perbankan?
Benarkah sebuah bank akan kolaps?
Bagaimana cara mengantisipasi kejadian rush money?

01. Pengertian Rush Money
Apa pengertian rush money?
Rush money adalah penarikan dana bank oleh pihak ketiga atau masyarakat secara masal.
Sebagaimana kita pahami bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU nomor 10 Tahun 1998).
Dana dari masyarakat yang dihimpun oleh bank disebut juga sebagai Dana Pihak Ketiga.


Sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.


Apalagi selama prilaku konsumsi masyarakat yang tinggi, maka peluang ini dimanfaatkan oleh perbankan untuk menarik dana dari masyarakat sebanyak-banyaknya melalui produk-produk kredit konsumsi yang menggiurkan calon konsumen.
Sebaliknya bank membuat produk-produk tabungan yang bunganya tidak seberapa.


Bila prilaku masyarakat masih seperti itu, maka semakin lama mereka akan semakin tergantung pada bank.
Sebenarnya tidak ada larangan bagi nasabah untuk menarik dananya dari bank.
Dana yang disimpan di bank adalah miliknya, dan bank ‘hanya’ dititipi.


Yang akan menjadi persoalan bagi bank adalah bila penarikan dana dilakukan secara masal, maka akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.

02. Analisis Dampak Rush Money bagi Perbankan
Bank adalah industri yang dalam kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat, sehingga bank harus menjaga tingkat kesehatannya.


Salah satu yang harus dijaga adalah tingkat likuiditasnya, sehingga bank dapat memenuhi kewajiban kepada semua pihak yang akan menarik atau mencairkan simpanannya sewaktu-waktu.


“Dengan kondisi likuiditas yang sangat baik, maka rush pun tidak ada masalah, bank akan mampu memenuhi berapa pun dana yang ditarik nasabah”

Perhatikan key performance dari sebuah bank dilihat dari sisi likuiditasnya :

rasio kinerja bank

Lalu bagaimana dampak rush money terhadap penyediaan modal minimum (CAR)?
Peraturan Bank Indonesia no. 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum pada Bab I Pasal 2 ditetapkan bahwa :
“Penyediaan modal minimum 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) untuk bank dengan profil resiko peringkat 1 (satu)”


Apa artinya?
Bahwa sebuah bank harus menyertakan modal sendiri minimun sebesar 8% dari total kapital yang dimiliki, sisanya adalah Dana Pihak Ketiga (DPK).


Dari ketentuan Bank Indonesia di atas, jadi bila total kapital sebuah bank sebesar Rp. 10 T, maka yang merupakan modal sendiri ‘hanya’ Rp.800 M.


Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah perbandingan antara modal bersih yang dimiliki bank dengan total asetnya.


Contoh perhitungan sederhananya seperti ini, bila modal sendiri bank sebesar Rp. 60 M,
DPK (Dana Pihak Ketiga ) seperti tabungan, deposito, dan giro dari masyarakat sebesar Rp. 100M, kemudian aset-aset lain di luar modal dan dana pihak ketiga sebesar Rp. 25 M.


Maka :
Total aset bank = Rp. 40 M + Rp. 100 M + Rp. 45 M = Rp. 185 M
Rasio kecukupan modal (CAR)
= Modal bersih / Total Aset = Rp. 60 M/ Rp.185 M = Rp. 24%


Perhatikan ini key performance Capital dari sebuah bank:
kinerja bank


Bila terjadi rush money, maka Dana Pihak Ketiga (DPK) sebuah bank akan terjun bebas.
Bagaimana bila saat terjadi rush sebagian besar kapital yang dihimpun bank sudah disalurkan untuk pembiayaan?
Berarti Cash on Hand yang tersedia dari bank bisa sangat tidak memadai untuk mengantisipasi rush tersebut.


Kondisi bank yang seperti itu, di mana bank tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar ke nasabah yang menarik dananya.


Maka biasanya bank akan melakukan langkah penyelamatan dengan meminjam dana dari bank lain, dengan tingkat suku bunga antar bank.


Bila kejadian rush ini hanya terjadi pada satu bank dampaknya tidak seberapa besar, namun bila kejadian rush ini menimbulkan kepanikan pada nasabah di bank-bank lainnya, maka akan menyebabkan kemungkinan terjadinya gagal sistemik perbankan.
Bila bank tidak bisa membayar kewajibannya ke nasabah maka bisa disita aset-asetnya.


Kejadian ini akan mengharuskan Bank Indonesi (BI) turun tangan memberikan bantuan likuiditas.
Bila cadangan devisa negara tidak cukup, dampak berikutnya adalah utang ke lembaga internasional, seperti IMF.

Jadi, apakah RUSH MONEY akan bisa membuat sebuah bank kolaps?
Ya. sangat bisa.


Namun di negeri ini, sebagaimana pernah terjadi rush money Indonesia di tahun 1998, 2008 dan di Eropa serta Amerika, konglomerasi perbankan selalu menemukan cara untuk meminta bailout ke pemerintah dengan alasan menyelamatkan perekonomian.

03. Cara Mengantisipasi dan Mengatasi Dampak Rush Money
Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh bank untuk mengantisipasi kejadian rush money antara lain:
• Melakukan kampanye public relation yang meyakinkan,
• memperkuat akses tambahan dana tunai,
• manajemen pemberian pinjaman yang baik.


Cara lainnya adalah bank harus menghitung berapa dana milik nasabah yang potensial rush kemudian siapkan dana sebesar itu.
Pihak bank dan nasabah atau calon nasabah hendaknya berperilaku bijak.


Sebagai nasabah tidak berprilaku ‘jor-joran’ dalam menggunakan fasilitas dana yang disediakan oleh bank.
Gunakan fasilitas dana untuk sesuatu yang benar-benar kebutuhan, bukan untuk menuruti keinginan.
Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan masalah keuangan dan tergantung pada bank.


Demikian juga dengan bank, hendaknya tidak terlalu memanfaatkan prilaku konsumtif masyarakat dengan ‘jor-joran’ memberikan fasilitas dana pinjaman.


Namun ajak masyarakat untuk ‘melek’ keuangan melalui program-program yang berkualitas.


Demikian pembahasan tentang rush money dari sisi teori manajemen keuangan.
Semoga bermanfaat.

Sumber https://manajemenkeuangan.net