Program Business Development Services: Upaya Nyata DJP Bangkitkan UMKM

Cetak

Program Business Development Services: Upaya Nyata DJP Bangkitkan UMKM | Direktorat  Jenderal PajakBerdasarkan data dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) pada tahun 2018, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyumbang 60,34 % dari total Produk Domestik Bruto, dengan menyediakan 99 % dari total lapangan kerja, serta 97 % tenaga kerja bekerja pada pelaku UMKM.

Selain itu pelaku UMKM juga menyumbang ekspor sebesar 14,17 % dari ekspor nasional, serta menyerap investasi sebesar 58,18 % dari total investasi nasional. Masih berdasarkan data yang sama, jumlah pelaku UMKM yang terdaftar di Kemenkop pada tahun 2018 sebanyak 64.194.057 pengusaha atau sekitar 99 % dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Harus disadari bahwa pelaku UMKM merupakan tulung punggung perekonomian Indonesia.

Dilihat dari sisi jumlah maupun kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, maka sudah seharus para pelaku UMKM mendapatkan perhatian yang serius. Kendala klasik yang dihadapi oleh pelaku UMKM untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik adalah mengenai tatakelola atau manajemen. Baik tatakelola produksi, pemasaran, pembukuan, maupun pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan produktivitasnya. Selain itu adalah masalah permodalan yang menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM.

Melihat peluang dan kendala yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada pelaku UMKM melalui Program Business Development Services (BDS). Program ini dimulai sejak pertengahan tahun 2018, dan dilaksanakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di Indonesia.

Program Business Development Services, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services, adalah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Yang menjadi sasaran program Business Development Services adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu para pengusaha baik orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 4,8 milliar rupiah.

Program Business Develpoment Services merupakan salah satu upaya mengenalkan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kepedulian dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang. Materi yang diberikan dalam program ini antara lain yaitu materi mengenai perpajakan, pembukuan, pemasaran/marketing, peningkatan produksi, permodalan, pemanfaatan teknologi informasi dan materi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan oleh para pelaku UMKM.

Sinergi dan Kemitraan sebagai Solusi

Direktorat Jenderal Pajak selaku inisiator dalam program BDS, melakukan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dari cara membuat catatan, penyusunan pembukuan, pendaftaran NPWP, Penghitungan pajak, sampai dengan pendampingan penyusunan laporan keuangan maupun laporan pajak. Sehingga segala administrasi terkait laporan keuangan dan laporan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi tugas dari Dirjen Pajak.

Namun demikian dalam rangka mewujudkan dan menyukseskan Program Business Develpoment Services, Dirjen Pajak tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut tanpa kerja sama dan sinergi dengan pihak lain. Untuk itu Dirjen Pajak menggandeng berbagai pihak, antara lain perbankan/BUMN, akademisi, asosiasi usaha, maupun konsultan pajak.

Pihak perbankan maupun BUMN melalui program Rumah Kreatif BUMN (RKB) sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) dapat memberikan bantuan kepada pelaku UMKM dengan menyalurkan kredit/pinjaman modal usaha dengan bunga ringan dan syarat yang mudah. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan informasi dan bantuan pendanaan untuk modal usaha yang mudah dan ringan, baik bagi start up maupun bagi pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya.

Peran akademisi dalam mengembangkan usaha khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting, khususnya dalam rangka mencari terobosan dan inovasi serta informasi terkait peningkatan kualitas maupun produktivitas yaitu melalui penelitian dan riset yang dilakukan oleh mahasiswa maupun civitas akademika lainnya. Dengan adanya terobosan dan inovasi yang dihasilkan diharapkan produk maupun pelayanan dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selalu up to date sesuai selera dan keinginan pasar. Selain itu peran mahasiswa khususnya yang tergabung dalam relawan pajak dapat menjadi free marketing dengan mengunggah produk UMKM di media sosial yang mereka miliki.

Pihak lain yang tidak kalah pentingnya dalam peningkatan dan pengembangan pelaku UMKM adalah asosiasi yang mewadahi mereka. Peran asosiasi yaitu sebagai koordinator pelaku UMKM, sehingga pihak yang lain yaitu Dirjen Pajak, Perbankan maupun Akademisi lebih mudah dalam menyampaikan informasi maupun dalam berkoordinasi dalam berbagai kegiatan khususnya Business Development Services. Sekaligus asosiasi sebagi role model bagi anggotanya untuk melakukan peningkatan dan perkembangan usaha.

Mengingat jumlah pegawai Dirjen Pajak yang tidak sebanding dengan jumlah pelaku UMKM, maka keterlibatan konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam rangka asistensi kepada pelaku UMKM sekaligus sebagai penghubung antara Dirjen Pajak dengan pelaku UMKM. Hal ini diperlukan mengingat tata kelola dan budaya administrasi dari pelaku UMKM sebagian besar masih sangat jauh dari standar minimal tata kelola dan administrasi. Baik standar minimal untuk kewajiban perpajakan maupun untuk penyusunan laporan keuangan yang diperlukan oleh pihak perbankan.

Harapan ke Depan

Melihat jumlah pelaku UMKM yang sangat banyak, dan potensi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, namun kondisi tata kelola pelaku UMKM yang kurang memadai, maka Dirjen Pajak membuat Program Business Development Services (BDS). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pajak.

Dirjen Pajak melalui Program BDS melakukan pembinaan serta bantuan dalam aspek manajemen, pembukuan, pemasaran dan sebagainya sesuai kebutuhan para pelaku UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Untuk menyukseskan program BDS, Dirjen Pajak tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dan kemitraan dengan berbagai pihak, antara lain perbankan/BUMN, Akademisi, Asosiasi maupun konsultan pajak. Para pihak mempunyai peran dan fungsi yang saling mendukung dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha pelaku UMKM.

Dengan Program BDS ini diharapkan pelaku UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, perekonomian nasional meningkat, yang akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan kesadaran, keterikatan dan kepatuhan terhadap pajak. Sehingga penerimaan pajak khususnya dari pelaku UMKM dapat dengan mudah digali dan diperoleh.

Sumber https://www.pajak.go.id