Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Cetak

Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP Wajib Tau | Rumah.comMempunyai sebuah usaha adalah salah satu bentuk untuk mendapatkan sebuah penghasilan tambahan. Menjadi seorang pengusaha mempunyai sensasinya sendiri yang berbeda dari bekerja kantoran. Menjalani sebuah usaha membutuhkan niat dan tanggung jawab yang besar agar usaha bisa menjadi berkembang dengan pesat. Namun, ada juga seseorang yang menjalankan usaha hanya untuk mendapatkan uang tambahan semata.

Usaha memang merupakan sebuah pilihan yang sangat tepat bagi Anda yang tertarik untuk menambah ilmu baru dan membuka relasi yang luas. Dengan mempunyai usaha juga Anda akan belajar banyak hal sekaligus melatih kemampuan interpersonal skill agar usaha yang Anda miliki bisa menjadi berkembang dengan pesat.

Menjadi seorang pengusaha penuh dan menjalani usaha sendiri membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Anda harus meluangkan banyak waktu dan pikiran agar usaha tersebut bisa tetap berjalan. Selain itu juga banyaknya gangguan dari

Seseorang yang mempunyai sebuah usaha dan sudah berkembang dengan besar diharuskan untuk membayar kewajibannya kepada negara yaitu pajak. Akan tetapi tidak semua pengusaha bisa terkena kewajiban untuk membayar pajak. Agar Anda bisa lebih mengetahui secara lengkap mengenai pengusaha yang kena pajak maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:

Pengertian dari PKP dan Non PKP.
Syarat Mendasar Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kewajiban Penting dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Hak Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Perbedaan Mendasar Antara PKP dan Non PKP.
1. Pengertian dari PKP dan Non PKP

Apabila Anda sebelumnya sudah pernah berkutat di bidang usaha dan menjadi seorang pengusaha pasti tentunya sudah mengerti bahwa pajak dan usaha adalah sesuatu yang saling berkaitan. Jika Anda mempunyai usaha maka membayar pajak adalah salah satu bentuk kewajiban kepada negara. Namun, tidak semua pemilik usaha bisa terkena kewajiban untuk membayar pajak.

Sebenarnya, apakah pengusaha kena pajak itu? Jika dilansir dari Pajak, pengusaha adalah seorang pribadi ataupun badan dalam bentuk apa saja yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya bisa menghasilkan barang, mengimpor atau mengekspor barang dan termasuk memanfaatkan barang yang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

Jadi dapat diartkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang berdasarkan Undang – Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Pengusaha yang melakukan sebuah penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang – Undang PPN wajib melaporkan seluruh usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kecuali pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kemudian, Pengusaha Non PKP adalah seorang pengusaha atau badan yang masih belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan membuatnya tidak mendapatkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan segala bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun di dalam usahanya terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa yang termasuk Barang Kena Pajak.

Tidak sedikit pengusaha yang memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP karena untuk mempermudah proses yang ada di kemudian hari nanti. Jika Anda sudah mendaftarkan dan mengukuhkan untuk menjadi PKP maka usaha yang Anda jalankan bisa merasakan banyak kelebihan dan keuntungan yang berbeda.

2. Syarat Mendasar Pengusaha Kena Pajak

Apabila Anda adalah seorang Non PKP dan ingin usahanya dikukuhkan agar menjadi PKP maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dilansir dari Online Pajak, di bawah ini adalah beberapa persayaratan yang harus ada agar bisa dikukuhkan menjadi PKP:

Baik perorangan ataupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet dalam kurun waktu 1 tahun mencapai lebih dari Rp4.800.000.000
Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 milliar maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Pengusaha yang memiliki penghasilan tersebut akan dikategorikan sebagai pengusaha kecil dan non PKP.
Namun, bagi PKP yang peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 milliar dalam satu tahun bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Jika Anda adalah pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 milliar maka Anda sudah seharusnya untuk menjadi PKP. Akan tetapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp4,8 milliar namun belum didaftarkan untuk menjadi PKP maka Anda tidak akan bisa untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajaknya.

3. Kewajiban Penting dari Pengusaha Kena Pajak

Bagi setiap pengusaha yang telah dikukuhkan dan mendaftar untuk menjadi PKP ataupun pengusaha kecil yang memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai wajib pajak. Dilansir dari Klik Pajak, di bawah ini adalah beberapa kewajiban penting dari pengusaha kena pajak:

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib hukumnya untuk mengambil PPN/PPnBM yang terutang.
Pengusaha yang sudah terdaftar PKP juga wajib untuk menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
Setelah mengambil dan menyetorkan maka seorang pengusaha wajib pajak yang sudah PKP wajib hukumnya untuk melaporkan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang secara periodik.
Apabila Anda sebagai pengusaha kecil non PKP dalam jangka waktu satu tahun telah memiliki dan mencapai nilai omzet dengan besaran yang sudah ditentukan maka Anda sebagai pengusaha kecil harus melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.

Akan tetapi jika dalam kurun waktu satu tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi batasan omzet yang ditentukan maka Anda sebagai seorang PKP bisa mengajukan permohonan untuk mencabut pengukuhan PKP usaha Anda sendiri.

4. Hak Pengusaha Kena Pajak

Setelah Anda sebagai pemilik usaha yang sudah berhasil mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak maka terdapat beberapa hak yang akan Anda terima. Di bawah ini adalah beberapa hak yang bisa Anda terima:

Usaha Anda berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas penerimaan BKP/JKP.
Anda juga berhak memohon sebuah restitusi atau sebuah kompensasi atas kelebihan dari PPn yang sudah Anda bayarkan.
Usaha Anda akan dianggap memiliki sebuah sistem yang baik dan legal di mata hukum.
Usaha yang Anda punya juga akan dinilai sebagai usaha yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Anda akan bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.
Pola produksi dan investasi perusahaan bisa menjadi lebih baik karena seluruh beban produksi dan investasi Benda Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak akan dibebankan kepada konsumen akhir.
Berbeda halnya dengan pengusaha yang belum terdaftar atau non PKP karena tidak akan bisa merasakan hak yang sama seperti di atas.

5. Perbedaan Mendasar Antara PKP dan Non PKP

Sesuai dengan namanya, pasti terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PKP dan Non PKP. Jika Anda adalah salah satu pengusaha yang telah terdaftar PKP maka Anda harus untuk melakukan pembayaran pajak atau menyetorkan PPnBM yang masih terutang. Berbeda halnya dengan Anda yang tidak terdaftar atau termasuk Non PKP maka Anda juga wajib untuk melakukan pembayaran PPh Final.

PPh Final adalah sebuah kewajiban yang dikenakan kepada Anda sebagai pribadi ataupun badan yang mempunyai nilai omzet maksimal sebesar Rp4,8 milliar pertahunnya. Berbeda dengan jenis pajak lain yang harus dibayarkan oleh PKP, PPh Final harus dibayarkan secara utuh saat Anda menerima penghasilan.

PPh Final yang menjadi perbedaan paling mendasar antara PKP dan Non PKP ini diterapkan dengan sistem pembayaran secara utuh dan penuh untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administratif wajib pajak terutama bagi Anda yang masih mempunyai usaha dalam tahap pengembangan dan masih tidak sanggup untuk menyelenggarakan pembukuan.

Tarif dari PPh Final terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar 0,5% sesuai dari yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

Peraturan Pemerintah yang sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2018 lalu hadir untuk menggantikan Peraturan Pemerintah dengan Nomor 46 Tahun 2013. Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya, tarif PPh Final yang merupakan sebuah kewajiban pajak Non PKP ditetapkan sebesar 1%.

Karena kewajiban pajak seorang Non PKP telah ditetapkan hanya sebatas pada PPh Final saja maka Pemerintah mengharuskan seorang pengusaha Non PKP untuk mematuhi peraturan dan tidak melanggar kewajiban pajaknya. Sesuai dengan Pasal 39A Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengusaha yang Non PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

Penerbitan faktur pajak bukanlah kewajiban pajak Anda sebagai Non PKP sehingga bila terdapat seseorang Non PKP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak maka akan terkena pidana dengan hukuman pidana penjara paling cepat selama 2 tahun dan paling lama hingga selama 6 tahun lamanya. Selain itu juga seorang Non PKP akan terkena denda setidaknya 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan maksimal hingga 6 kali jumlah pajak yang terdapat di dalam faktur pajak.

Itulah beberapa perbedaan yang paling mendasar antara Pengusaha Kena Pajak dan Non Pengusaha Kena Pajak. Apabila usaha Anda telah memenuhi persayaratan untuk menjadi PKP maka segeralah untuk mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan berbagai hak yang menguntungkan.

Sumber https://www.rumah.com