×

Galat

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

PPN Impor Produk Digital

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Pemungut PPN
Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Pelaku usaha PMSE dapat berupa:
a. Pedagang Luar Negeri,
b. Penyedia Jasa Luar Negeri,
c. Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau
d. Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.


Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.


Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.


Tarif
PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah sebesar 10 % dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN.

 Sumber https://www.pajak.go.id

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta