×

Galat

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

Pemerintah Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Penanganan Covid-19

Pemerintah tetap menjaga akuntabilitas keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Bahkan, sejumlah instansi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diikutsertakan saat menyusun kebijakan penanganan terhadap pandemi Covid-19.


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa keterlibatan lintas pemangku kepentingan ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk tetap memperhatikan akuntabilitas dalam tiap pengambilan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.


"Penyusunan kebijakan penanganan pandemi selalu memperhatikan aspek akuntabilitas karena nantinya semua uang negara yang digunakan akan diaudit BPK. Pemerintah juga selalu transparan dengan merekam semua kegiatan rapat penanganan pandemi, termasuk yang digelar secara virtual. Dengan demikian, BPK bisa menilai tidak ada niat jahat untuk menyelewengkan uang negara," kata Sri Mulyani dalam acara diskusi IPB Business Talk Series yang dilakukan secara online, Sabtu (27/6/2020).


Menkeu menuturkan, kebijakan harus dirumuskan dengan ditata secara hukum sebagai landasan yang kuat, karenanya kebijakan yang disusun dan dilaksanakan pemerintah untuk melakukan penanganan terhadap pandemi Covid-19 merupakan hasil pemikiran bersama.


Tidak hanya aparat penegak hukum, lembaga seperti BPK dan KPK juga diikutsertakan. "BPKP juga mulai masuk, sehingga ini kerja keroyokan bersama," ujarnya.


Ditambahkannya, dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah dituntut untuk terus berbuat cepat dalam situasi extraordinary. Penyebaran virus terus berlangsung, namun vaksin belum ditemukan. Selain dari kesehatan yang menyebabkan banyak orang sakit, bahkan meninggal, kondisi tersebut turut menekan sosial dan ekonomi secara nyata.


Menkeu berharap, keputusan untuk membuat kebijakan secara cepat tidak berdampak negatif pada akuntabilitas pemerintah di mata BPK. "Ketika diaudit BPK, mudah-mudahan nggak ditanya, mana naskah akademiknya. Kami nggak ada, karena situasinya luar biasa cepat, meskipun kita tetap coba berhati-hati," tuturnya.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, mengatakan telah menyiapkan skenario khusus untuk mengaudit dana yang digelontorkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.


Menurut Agus, pihaknya memahami pemerintah, dimana harus membuat kebijakan yang bernilai Rp695,2 triliun itu dalam waktu singkat. "Kami menyusun risiko strategis dan operasional, integritas berdasarkan track record, model keuangan, model kepatuhan, yang ini cukup untuk kondisi force majeure," ujarnya.


Agus memaparkan, BPK menilai ada lima risiko yang perlu diidentifikasi dari program penanganan pandemi Covid-19. Pada sisi strategis, BPK akan mengaudit risiko dalam pencapaian tujuan dan implementasi kebijakan secara efektif, baik dalam hal kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan keuangan.


Pada sisi operasional, BPK bakal mengaudit kendala-kendala dalam implementasi kebijakan di lapangan. Misalnya, dalam hal validitas dan keandalan data, koordinasi antara kementerian/lembaga, keselarasan program, keselarasan regulasi, hingga ketepatan sasaran, jumlah, kualitas, dan waktu penyalurannya.


Sisi integritas juga diaudit. Hal ini mencakup risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan moral hazard. Pasalnya, sepanjang masa pandemi ini, ada banyak pengadaan barang dan jasa, serta pemberian stimulus dan bantuan sosial untuk masyarakat.


Pada sisi keuangan, BPK akan mengaudit sejauh mana pemerintah memenuhi kebutuhan dana penanganan Covid-19, dan menjaga kesinambungan fiskal, termasuk ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal.


Sementara pada sisi kepatuhan, BPK akan mengaudit kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan perundang-undangan meskipun pandemi Covid-19 merupakan kondisi force majeure.


Agus pun meminta kewaspadaan pemerintah atas potensi kecurangan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Ia juga menyarankan pemerintah untuk membuka seluruh data sekaligus sumber yang digunakan dalam pengambilan kebijakan agar seluruh pihak memiliki tanggungjawab yang sama. "Ini, dapat menjadi check and balance posisi pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan," kata Agus.


Pentingnya Pengawasan Internal
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam sebuah kesempatan terpisah menyampaikan pentingnya pengawas internal yang memantau efektifitas pergerakan anggaran penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.


Hal ini mengingat tingginya tingkat risiko yang bisa saja terjadi bila pemerintah tidak berhati-hati dalam mengelola anggaran untuk Covid-19 tersebut. Salah satu risiko yang dimaksud ialah pembengkakan anggaran.


"Dampak Covid-19 ini sangat luar biasa mulai dari kesehatan, sosial, terutama ekonomi. Sehingga ini menjadi tugas kita sebagai pengawas untuk menjaga program-program yang ada untuk dilakukan secara cepat dan akuntabel. Karena, sebagaimana yang sudah disampaikan, ini tinggi sekali faktor risikonya," kata Yusuf Ateh.


Yusuf Ateh menegaskan, besarnya pengeluaran pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 ini perlu diawasi secara internal. Tujuannya agar semua rencana anggaran menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi pembengkakan yang tidak perlu di kemudian hari.


"Ini tantangan bagi kita semua untuk menjaga anggaran ini semua bersama-sama agar tetap sasaran, itulah urgensi pengawasan interen, karena interen ini harus mengawal dari awal," ujarnya.


Yusuf Ateh juga menyampaikan rencana pengawasan internal yang akan dilakukan BPKP di Tahun 2021. “Fokus pengawasan BPKP menjadi early warning system, trusted advisor, dan quality assurance untuk mencapai tujuan, sasaran, dan agenda pembangunan nasional,” ucapnya.


Menurut Yusuf, terdapat lima fokus pengawasan BPKP di Tahun 2021, yaitu pengawasan akuntabilitas keuangan, pengawasan akuntabilitas pembangunan, pengawasan akuntabilitas badan usaha, pengawasan efektifitas pengendalian korupsi, dan pengawasan kualitas pengendalian intern.


Pada bidang akuntabilitas keuangan, kegiatan BPKP akan berfokus pada pengawasan pascapenanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta efisiensi penerimaan dan pengeluaran daerah. Adapun pada bidang akuntabilitas pembangunan, BPKP akan berfokus pada pengawalan seluruh prioritas nasional sesuai RKP 2020, yang meliputi program prioritas, kegiatan prioritas, proyek strategis nasional, dan major project.


Di bidang pengawalan akuntabilitas badan usaha, kegiatan BPKP akan berfokus pada pengawasan atas kontribusi fiskal dan pembangunan BUMN terhadap negara, serta kualitas tata kelola badan usaha.


Terkait pengendalian korupsi, BPKP akan membangun budaya dan sistem anti-fraud pada setiap instansi pemerintah, melaksanakan audit investigatif pascapenanganan Covid-19, dan audit investigatif pascapemulihan ekonomi nasional. Terkahir, terkait kualitas pengendalian intern, BPKP akan memfokuskan kapabilitas APIP, sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), dan manajemen risiko.

Sumber http://infopublik.id

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta