×

Galat

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

Pengertian Kredit Macet dan Cara Mengatasinya

Tentunya Anda tidak asing lagi dengan penggunaan sistem kredit. Sistem kredit secara sederhana adalah berutang kepada pihak lain dan cara pembayarannya dilakukan dengan mencicil dalam jangka waktu tertentu.


Sistem kredit biasanya dipakai dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian properti atau peminjaman modal usaha. Meskipun membutuhkannya, utang pasti membebani pikiran Anda. Apalagi jika nominalnya besar dan terasa berat untuk membayarnya.


Bisa saja utang tersebut kemudian membebani neraca keuangan Anda, menumpuk, dan tidak kunjung terbayar. Anda mungkin bisa bernegosiasi untuk menambah masa pembayaran utang jika meminjam kepada perorangan.
Namun, tentu saja utang yang tidak kunjung terbayar tersebut akan menjadi masalah jika Anda meminjam di bank. Alasannya karena bunga yang dibayarkan semakin meningkat dan jumlah nominal yang harus anda bayar pun semakin tinggi.


Kondisi saat seorang nasabah tidak mampu lagi membayar atau mencicil pinjaman disebut dengan istilah kredit macet. Kondisi ini ternyata bisa menyebabkan banyak masalah, mulai dari kesulitan memperoleh persetujuan kredit sampai blacklist oleh pihak bank.


Untuk menghindari dan mengatasi kondisi kredit macet ini, sebaiknya Anda mengetahui detail mengenai kredit macet. Artikel ini akan membahas:
1. Pengertian Kredit Macet


2. Macam-Macam Tingkat Kelancaran Kredit
o Kredit lancar
o Kredit tidak lancar
o Kredit diragukan
o Kredit macet


3. Ilustrasi Kredit Macet


4. Cara Pemerintah Mengatasi Kredit Macet


5. Dampak Kredit Macet


6. Cara Mengatasi Kredit Macet
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (restructuring)
3. Penataan kembali (Reconditioning)


Pengertian Kredit Macet
Kredit macet secara umum merupakan sebuah kondisi saat peminjam atau debitur tidak lagi bisa melanjutkan pembayaran atau cicilan utang. Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup, mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya.


Jika peminjam semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak bank akan semakin naik jumlahnya. Total dana yang harus dibayar oleh debitur juga akan semakin bertambah. Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitur hingga akhirnya debitur tidak mampu mencicil atau melunasinya.


Macam-Macam Tingkat Kelancaran Kredit
Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini.
1. Kredit lancar
Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya.


2. Kredit tidak lancar
Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan.


3. Kredit diragukan
Selanjutnya, kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang.


4. Kredit macet
Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun.


Cara Pemerintah Mengatasi Kredit Macet
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia (BI), untuk meminimalkan risiko meningkatnya kredit macet, BI menerbitkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu).


Aturan tersebut dibuat untuk menekan risiko dampak negatif dari penggunaan kartu kredit sebagai alat utang hingga mencapai batas yang berlebihan. Berikut ini ketentuan yang terdapat di dalam peraturan tersebut.
• Pemegang kartu utama minimal berusia 21 tahun atau telah menikah. Untuk kartu tambahan, pemegang minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
• Pendapatan minimal pemegang kartu adalah Rp3 juta per bulan.
• Maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri.
• Calon pemegang kartu dengan pendapatan per bulan kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
• Calon pemegang kartu dengan pendapatan per bulan lebih dari Rp10 juta tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit. Analisis kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank.
• Maksimum bunga kartu kredit adalah 3 persen per bulan.


Dampak Kredit Macet
Kredit yang macet bisa menyebabkan bunga pinjaman semakin meningkat, sehingga jumlah nominal yang harus Anda bayarkan juga semakin bertambah. Namun selain hal tersebut, ternyata kredit macet juga berdampak terhadap nama baik Anda dan tertutupnya kesempatan mendapat kredit selanjutnya.


Dilansir dari CNN Indonesia, berikut ini beberapa dampak kredit macet bagi nasabah.
• Sebelum bank memberikan pinjaman, bank akan mengecek riwayat nasabah. Jika calon debitur memiliki catatan kredit kurang lancar, diragukan, bahkan macet, maka akan dinilai berisiko tinggi dan sulit mendapatkan pinjaman.
• Calon debitur yang memilliki catatan kredit kurang lancar, diragukan, bahkan macet akan diberikan bunga yang lebih tinggi. Sebaliknya, calon debitur yang riwayat kreditnya lancar akan lebih mudah mendapat pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.
• Calon debitur yang memiliki catatan kredit kurang baik akan kesulitan saat mengajukan KPR. Apabila calon debitur pernah mengalami masalah dengan pembayaran kredit rumah, debitur tidak akan lolos BI Checking apabila ingin mengajukan kredit lainnya.


Cara Mengatasi Kredit Macet
Jika dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa dihindari Anda terkena kredit macet, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang dan bersikap kooperatif dengan pihak bank terkait. Menghindari pihak bank hanya akan menambah masalah dan memperburuk kondisi Anda.


Datangilah pihak bank dan ungkapkan kondisi Anda dengan jujur serta jelaskan alasan Anda berada dalam posisi kredit macet. Mintalah kerja sama pihak bank untuk membantu menyelesaikan permasalahan kredit macet Anda dengan cara melakukan restrukturisasi.


Berikut ini tiga jenis restrukturisasi yang dapat diberikan pada debitur yang berada dalam kondisi kredit macet.
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Cara ini dilakukan dengan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar bisa kembali mencicil pembayaran kredit. Pihak bank akan memperpanjang tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet.
Hal ini dilakukan agar angsuran yang harus dibayar bisa semakin ringan. Perpanjangan tenor juga disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur.


2. Persyaratan kembali (restructuring)
Cara kedua adalah dengan restructuring atau mengubah syarat-syarat peminjaman, yang mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimal plafon kredit.


3. Penataan kembali (reconditioning)
Cara ketiga adalah dengan penataan kembali, yaitu upaya pihak bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab debitur yang terlibat kredit macet. Hal ini dilakukan dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.

Sumber https://www.rumah.com

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta