Definisi SHU Koperasi

Cetak

Siapa yang tak mengenal koperasi? Bentuk perserikatan ini telah berkembang di tengah-tengah masyarakat sejak lama. Keberadaan koperasi dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. Sebab tujuan dari pendirian koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan setiap anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga murah.

Seiring dengan berjalannya waktu, koperasi pun mengalami perkembangan dalam layanannya. Tak hanya menjual barang kebutuhan pokok saja, tetapi juga melayani simpan pinjam.


Bicara tentang koperasi tentu tak lepas dari SHU yang merupakan akronim dari sisa hasil usaha. Tahukah Anda apa itu SHU? Kebanyakan orang umumnya hanya memahami SHU secara sederhana, padahal SHU sendiri memiliki pengertian dan cakupan yang luas.

Berikut bahasannya.


Pengertian SHU koperasi
SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya operasional koperasi, termasuk penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku. Definisi SHU koperasi secara jelas dan rinci disebutkan dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Banyak yang menyamakan SHU koperasi dengan dividen perusahaan. Memang sedikit mirip, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor atau stake holder sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait.

Meski sama-sama sebagai keuntungan usaha, namun SHU koperasi tidak mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh. Artinya, SHU koperasi hanya merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan.


Pembagian SHU koperasi tidak didasarkan pada besar kecilnya simpanan sebagai modal yang ditanamkan para anggotanya, tetapi tergantung pada besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi yang dilakukan anggota dalam menggunakan layanan koperasi baik jual beli maupun simpan pinjam, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Demikian pula sebaliknya. Jadi, SHU yang diterima oleh masing-masing anggota bisa jadi berbeda.


Prinsip pembagian SHU koperasi
Pembagian SHU koperasi terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada para anggotanya bisa saja berbeda.

Sebab, jumlah SHU tersebut tergantung pada pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.
Terlepas dari jumlahnya, pembagian SHU koperasi didasarkan pada 4 (empat) prinsip yang harus diterapkan oleh setiap koperasi.

Keempat prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
• SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
Harus diingat bahwa SHU yang dibagikan kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuntungan apalagi pendapatan yang diperoleh dari usaha atau layanan koperasi, melainkan sisa dari hasil usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan.

Itupun tak semua SHU dibagikan kepada para anggota koperasi. SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota tidak dibagikan, tetapi digunakan sebagai dana cadangan.


Namun tak menutup kemungkinan koperasi membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota. Dengan catatan, pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota pada rapat tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber non-anggota tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas koperasi terkait.


• SHU sebagai bentuk imbal jasa atas partisipasi anggota
Koperasi sebagai perserikatan dapat dikatakan dari anggota untuk anggota. Artinya, modal koperasi diperoleh dari anggota, layanan untuk anggota, dan hasil usahanya pun untuk para anggotanya.

Atas partisipasi anggota menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi kelancaran operasional koperasi hingga terwujudnya perolehan pendapatan, koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian SHU kepada para anggotanya tersebut.


Berkenaan dengan pembagian SHU, pengelola koperasi bersepakat dengan para anggotanya untuk menentukan persentase dari jasa modal dan jasa usaha. Sebagai contoh, pembagian SHU dari jasa modal adalah sebesar 30 persen, sedangkan dari jasa usaha sebesar 70 persen.


• SHU dibagikan secara transparan dan terbuka
Transparansi menjadi salah satu syarat pengelolaan finansial yang baik. Demikian pula berlaku dalam pengelolaan koperasi. Pengelola harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional koperasi, termasuk dalam pembagian SHU kepada para anggotanya.

Transparansi dan keterbukaan ini mutlak diperlukan agar setiap anggota dapat mengetahui total pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan, sehingga bisa menghitung komposisi partisipasinya kepada koperasi dalam menghasilkan pendapatan.

Selain itu, SHU yang dibagikan secara transparan dan terbuka juga memberikan edukasi kepada seluruh anggota dalam membangun kebersamaan dan mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan yang menimbulkan kecurigaan diantara anggota.


• SHU dibayarkan secara tunai
Likuiditas koperasi sangatlah penting, karena menunjukkan kemampuan perserikatan tersebut menjamin kewajibannya dengan harta lancarnya. Artinya, koperasi yang likuid memiliki aset dan kas yang cukup untuk membiayai seluruh operasional, termasuk membagikan SHU kepada seluruh anggotanya.

Terkait dengan hal tersebut, SHU harus dibayarkan secara tunai. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa koperasi mampu menunjukkan akuntabilitasnya sebagai badan usaha yang sehat baik kepada para anggota maupun mitra bisnisnya.


Cara menghitung SHU koperasi
Dalam menghitung SHU koperasi, pengelola harus jeli dalam memisahkan pendapatan yang bersumber dari anggota dan bukan anggota, kecuali sudah terdapat kesepakatan bahwa koperasi tersebut akan membagi seluruh SHU tanpa membedakan sumbernya.

Berkenaan dengan penghitungan SHU, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu informasi dasar berupa:
• Total SHU koperasi pada satu tahun buku. Jika tidak, maka harus diketahui seluruh pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan.
• Persentase alokasi SHU untuk dana cadangan, jasa anggota atau jasa usaha, jasa modal, dana karyawan, dan lainnya.
• Total simpanan dari seluruh anggota koperasi.
• Total transaksi usaha yang bersumber dari anggota.
• Jumlah simpanan masing-masing anggota.
• Omzet atau volume usaha masing-masing anggota.
• Persentase SHU untuk simpanan anggota.
• Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.


Pembagian SHU koperasi tidak semata-mata dilakukan berdasarkan modal yang disimpan oleh setiap anggota, tetapi juga perimbangan jasa usaha anggota dalam bertransaksi di koperasi. Semakin banyak modal yang disimpan dan semakin aktif anggota bertransaksi di koperasi, maka jumlah SHU yang akan diterimanya semakin besar. Pun sebaliknya.

Sumber https://www.simulasikredit.com/