×

Galat

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

Apa Itu Redenominasi Rupiah? Sejarah, Efek, dan RUU

Rencana redenominasi rupiah yang sempat tenggelam kembali muncul ke permukaan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juni 2020 lalu.

Dalam Permenkeu tersebut, rencana perubahan nilai rupiah masuk jadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU Redenominasi Rupiah ini ditargetkan selesai antara 2021-2024.

Pada pertengahan 2013 lalu, Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi rupiah.

Mata uang hasil redenominasi Rupiah digambarkan punya desain gambar yang berbeda meski warna dasarnya sama. Selain itu, tiga angka nol dihilangkan setelah mengalami penyederhanaan sehingga Rp 100.000 tertulis sebagai Rp 100.

Berikut keterangan seputar apa itu redenominasi rupiah, sejarah, efek dan RUU

1. Apa itu redenominasi rupiah?
Dikutip dari situs Bank Indonesia, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat.

Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.

Penyederhanaan penulisan berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih simpel, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Menurut Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat.

Nilai uang terhadap barang atau jasa tidak akan berubah karena yang terjadi hanya penyederhanaan, sementara menurut definisi yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Patut untuk diketahui redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering berarti pemotongan nilai uang.

2. Sejarah redenominasi rupiah
Pemerintah Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada 13 Desember 1965. Kebijakan tiba-tiba ini dilakukan dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama. Aturan ini berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan mewujudkan kesatuan moneter di wilayah Indonesia.

Redenominasi rupiah yang ramai dibicarakan saat ini sebetulnya sudah pernah dibahas pada 2017. Saat itu, redenominasi ditargetkan bisa masuk dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional pada 2018.
Kemudian jika semuanya berjalan sesuai rencana maka per 1 Januari 2020 redenominasi bisa mulai dilakukan di Indonesia. Namun seperti diketahui target tersebut tak terpenuhi.

3. Efek redominasi rupiah
Gubenur Bank Indonesia periode 2013-2018, Agus Martowardojo menyebutkan penyederhanaan atau redenominasi rupiah bertujuan membuat mata uang Indonesia lebih efisien, makin berdaulat, dan bergengsi jika dibandingkan negara lain.

Redenominasi hanya mengubah penulisan dengan mengurangi angka nol, bukan nilai mata uang terhadap barang atau jasa.

Agus mengatakan, jumlah nol yang sangat banyak pada rupiah membuat sistem teknologi terkait pendataan dan informasi keuangan menjadi tidak efisien.

Dengan mengurangi nilai nol maka efisiensi dan aktivitas ekonomi makin simpel sehingga rupiah bisa sejajar dengan mata uang negara lain di dunia.

4. RUU tentang redenominasi rupiah
Redenominasi rupiah masuk dalam 19 Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu.

Topik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Dua alasan redenominasi rupiah dalam Permenkeu tersebut adalah:
a. Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah

b. Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah

Sumber https://finance.detik.com/moneter

 

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta