Halo sobat kampus yuk simak informasi yang dilansir dari @bank_indonesia. #SobatRupiah, untuk mengurangi asimetri informasi dan ketidakseimbangan hubungan antara penyelenggara produk/jasa keuangan, BI menerbitkan PBI Perlindungan konsumen No.22/20/PBI/2020 tentang perlindungan konsumen. PBI ini telah berlaku pada 22 Desember 2020. #BInfo
Upaya ini akan #BeriMakna terhadap perkembangan inovasi finansial, digitalisasi produk, serta sistem pembayaran. Selanjutnya, apa saja pokok-pokok dari penyempurnaan yang telah dilakukan? Yuk simak ulasannya pada gambar di bawah..!