Halo sobat kampus yuk simak informasi yang dilansir dari @kemendespdtt. Dengan status sebagai Badan Hukum, peran #BUMDes/#BUMDesma akan semakin penting dan diyakini sebagai pengungkit kemandirian desa. Dalam pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (#BUMDes).
Peraturan Pemerintah tersebut akan membuka peluang besar bagi #BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Dengan berkembangnya #BUMDes tentu akan berdampak pada kemandirian desa-desa di Indonesia secara Ekonomi.
Sumber https://twitter.com/kemendespdtt/status/1364013247527940096