Halo sobat kampus, simak yuk informasi dari @ojkindonesia Otoritas Jasa Keuangan ya. Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19. Sobat OJK, sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
OJK menerbitkan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Sebelumnya telah dikeluarkan pada Maret 2020 sebagai quick response atas dampak penyebaran Covid-19. Dengan terbitnya POJK 48 ini, kebijakan stimulus akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. Kamu juga bisa mengunduh POJK 48 di website http://ojk.go.id
Sumber https://twitter.com/ojkindonesia/status/1339441702369591296