Halo sobat kampus ada informasi nih dari @KemenkeuRI simak yuk. Pengelolaan Piutang Negara Kini Lebih Baik dengan PMK 163/2020 Apa saja terobosan baru dari peraturan ini? Selengkapnya di https://kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pengelolaan-piutang-negara-kini-lebih-baik-dengan-pmk-1632020/. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ingin mentransformasi tata kelola piutang negara secara lebih baik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Sumber https://twitter.com/KemenkeuRI/status/1335856573231534080