×

Error

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai investasi jangka panjang, investasi properti merupakan salah satu investasi yang digemari banyak orang. Wajar saja, properti merupakan sebuah aset yang nilainya terus mengalami kenaikan seiring dengan berjalannya waktu.

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta