×

Error

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

Pada 11 maret 2020 yang lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa penyakit COVID-19 merupakan pandemi. Penyakit yang disebabkan oleh virus Corona ini telah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia dan memberikan dampak besar bagi bisnis dan ekonomi.

Peninjauan ulang pembebasan pajak (tax exemption) menjadi isu utama dalam rancangan undang-undang pajak barang dan jasa (RUU PBJ). Pasalnya, kebijakan tax exemption menjadi satu indikator kurang optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak Indonesia yang paling rendah se-Asia Pasifik. (Data OECD).

Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu membuat keputusan yang bijaksana. Ini berlaku untuk setiap area bisnis Anda, terutama dalam hal keuangan. Seperti kebanyakan orang yang memiliki bisnis kecil, Anda begitu sibuk mengurus banyak hal, sehingga Anda tidak dapat meluangkan waktu untuk menyiapkan laporan keuangan, kecuali pada saat menyiapkan SPT tahunan setahun sekali.

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta