×

Error

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

7 Macam Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pajak di suatu Negara bukanlah satu-satunya sumber penerimaan dari Negara tersebut. Karena nyatanya ada banyak sumber pendapatan negara diluar dari pajak itu sendiri. Dengan kata lain pajak bukanlah merupakan sumber utama dari penerimaan suatu negara. Nah, pada kesempatan kali ini kami akuntanonline.com akan membahas mengenai 7 sumber lain penerimaan negara selain dari pajak.

Penerimaan negara yang bukan bersumber dari pajak maka dinamai penerimaan negara bukan pajak atau Non Tax, artinya adalah  segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara yang bukan berasal dari pajak.

Sebuah produk atau aspek perekonomian setiap negara memiliki landasan atau dasar hukum yang dijadikan sebagai perlindungan dari sebuah tindakan penyelewengan.

Macam-Macam Penerimaan Negara Bukan Pajak

Adapun penerimaan negara bukan pajak dikelompokkan kedalam 7 bagian yang sebelumnya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang No. 20 Tahun 1987 mengenai jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak.


Berikut adalah ke 7 jenis penerimaan tersebut lengkap dengan sedikit uraiannya :
1.    Penerimaan yang Bersumber Dari Pengelolaan Dana Pemerintahan

Penerimaan dana yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintahan ini terbagi lagi kedalam dua aspek, adapun aspek-aspek nya adalah sebagai berikut :
•    Sebuah penerimaan dari jasa giro
•    Sebuah penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan, seperti misalnya dari sisa anggaran pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR.

2.    Penerimaan yang Berasal dari Pemanfaatan SDA atau Sumber Daya Alam

Penerimaan yang berasal dari pemanfaatan SDA ini terbagi setidaknya menjadi 3 aspek, yakni sebagai berikut :
•    Royalti atau keuntungan yang didapat dari perikanan, baik yang bersumber dari air tawar maupun air laut.
•    Keuntungan yang berasal dari bidang pertanian, perkebunan dan juga kehutanan.
•    Keuntungan yang diperoleh negara dari bidang pertambangan, seperti tambang emas, batu bara, perak, dan masih banyak lagi lainnya kecuali migas.

3.    Penerimaan yang Diperoleh dari Pengelolaan Kekayaan Negara

Adapun penerimaan negara yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan negara antara lain :
•    Bagian laba pemerintah, yang berasal dari aktivitas pemerintah. Seperti misalnya pengeluaran pemberian izin, pelayanan publik dan masih banyak yang lainnya.
•    Atas hasil dari penjualan saham atau surat/sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah. Yakni seperti saham kepemilikan daerah dan saham-saham jenis lainnya.
•    Deviden yang memiliki fungsi sebagai sebuah alat pembayaran yang berupa laba atas partisipasi sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu.

4.    Penerimaan atau Pemasukan yang Berasal dari Pelayanan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah

Adapun jenis pelayanan pemerintah yang menjadi sumber pendapatan negara antara lain:
•    Pelayanan pada masyarakat dibidang pendidikan formal maupun non formal.
•    Pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dari bidang kesehatan.
•    Serta juga pemberian atas hak paten, hak cipta, dan merek kepada pihak yang bersangkutan.
•    

5.    Penerimaan dan Pemasukan yang Berasal Didasarkan atas Keputusan Pengadilan

Contoh penerimaan jenis ini antara lain sebagai berikut :
•    Penerimaan atau pemasukan yang diterima negara dari proses pelelangan barang.
•    Penerimaan yang berasal dari denda atas sebuah pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
•    Penerimaan dan pemasukan yang didapat dari hasil rampasan seorang penjajah saat tertangkap oleh pihak berwajib/polisi.

6.    Penerimaan Dana Hibah
Hibah merupakan sebuah hadiah yang diberikan suatu negara kepada negara lain secara Cuma-Cuma, atau sebuah hadiah yang didapatkan atas dasar adanya kerja  keras dan kesuksesan yang diraihnya.

7.    Penerimaan Diluar Pajak yang telah Diatur dan Tidak Keluar dari Perundang-undangan yang ada
Adanya sebuah pengelolaan yang benar dan tepat dalam koridor yang benar, diperlukan dalam penerimaan negara bukan pajak. Dibawah ini adalah prinsip pengelolaan atas penerimaan negara bukan pajak :
•    Tidak keluar atau sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 1997 Tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Hal ini menandakan bahwa seluruh PNBP atau penerimaan negara bukan pajak harus segera disetor kan secepatnya kepada kas negara.

•    Secara keseluruhan PNBP wajib diserahkan kepada negara pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan pasa 1 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 yang isinya tentang perbendaharaan negara.

•    Undang-undang atau peraturan pemerintah, yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang bersangkutan akan menentukan dan menetapkan besarnya tarif tas jenis PNBP. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 3 ayat 2 UU No. 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara buka pajak.

•    Untuk membiayai semua pengeluaran negara yang sudah atau akan terjadi, sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan. Penerimaan yang berasal dari kementerian atau lembaga tidak diperbolehkan digunakan secara langsung. Hal tersebut sesuai ketetapan pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara.

•    Sistem APBN yang menerima pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, secara keseluruhan, sesuai ketetapan pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak.

•    Semua penerimaan negara yang sudah menjadi hak negara tersebut selama periode tahun anggaran yang telah ditentukan harus dimasukkan kedalam anggaran APBN. Hal ini dijelaskan dalam pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

•    Sebagian dana atas penerimaan bukan pajak, dapat digunakan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan antara jenis PNBP tersebut oleh instasi yang bersangkutan, serta yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

•    Atas adanya izin serta persetujuan dari menteri keuangan, beberapa instansi dapat menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tersebut.

•    Menteri keuangan memiliki hak untuk meninjau kembali atas segala persetujuan tentang penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak tersebut sewaktu-waktu.

Nah, cukup sekian penjelasan kami mengenai “7  Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Sumber https://akuntanonline.com

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta