Rekonsiliasi Fiskal

√ Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Jenis, Penyebab dan Dasar Hukum TerlengkapqPada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Rekonsiliasi Fiskal. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.

Laporan keuangan fiskal disusun dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pajak dalam suatu laporan keuangan bisnis.

Koreksi Rekonsiliasi Fiskal
•    Koreksi Fiskal Positif ialah salah satu koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.
•    Koreksi Fiskal Negatif yaitu segala koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.

Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal
•    Karena adanya perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, serta berbeda metode pengalokasian atau saat pengakuan biaya)
•    Karena adanya penghasilan tertentu yang bukan menjadi objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final.
•    Karena adanya kompensasi kerugian fiskal.
•    Karena adanya harga yang tidak wajar karena adanya hubungan istimewa.

Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal
1. Koreksi Fiskal Positif
•    Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
•    Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.
•    Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali seperti berikut ini :
1.    Cadangan hutang-piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2.    Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.    Cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan.
4.    Cadangan biaya reklamasi pada usaha pertambangan.
5.    Cadangan biaya pada penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
6.    Cadangan biaya pada penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.

•    Pajak Penghasilan.
•    Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk suatu kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
•    Gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
•    Persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
•    Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.


2. Koreksi Fiskal Negatif
Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final yaitu seperti berikut ini :
•    Penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
•    Penghasilan yang berupa hadiah undian.
•    Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau sebuah bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau sebuah bangunan.
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak ialah sebagai berikut ini :
•    Warisan.
•    Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.
•    Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
•    Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
•    Persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
•    Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

Dasar Hukum Rekonsiliasi Fiskal
•    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, yaitu :
1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008.
•    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan.

Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Sumber https://sarjanaekonomi.co.id

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta