Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya

Print

Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan BentuknyaPengertian Badan Usaha. Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk untuk melakukan aktifitas bisnis, pekerjaan amal atau penjualan produk dan jasa. Badan usaha dibentuk sesuai dengan hukum pembentukan perusahaan.

Badan usaha bisa berbentuk ke struktur bisnisnya.
Jenis-Jenis Badan Usaha
1.    Kepemilikan tunggal adalah badan usaha yang dimiliki oleh individu atau satu keluarga.
2.    Kemitraan adalah badan usaha yang dimiliki lebih dari satu orang. Ada 2 jenis mitra, mitra umum adalah pemilik yang mengelola dan bertanggung jawab atas bisnis. Mitra khusus adalah investor.
3.    Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi. Perusahaan memisahkan antara harta pribadi dan bisnis.
4.    Perseroan terbatas adalah badan hukum yang menjalankan bisnis yang modalnya dari saham beberapa individu. Badan hukum ini adalah penggabungan karakteristik dari perusahaan, kemitraan dan kepemilikan tunggal.


Badan Usaha berdasarkan Jenis Kegiatannya
Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa.
1.    Badan Usaha Agraris
Adalah badan mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.

2.    Badan Usaha Ekstraktif
Adalah badan yang kegiatannya mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.
Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi.
Contoh: penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.

3.    Badan Usaha Perdagangan
Adalah badan usaha yang membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contohnya pasar swalayan atau pasar tradisional.

4.    Badan Usaha Industri
Adalah badan usaha yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur.
Contoh: barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.

5.    Badan Usaha Jasa
Adalah badan usaha yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Contoh jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

Badan Usaha berdasarkan Sumber Kepemilikan Modalnya
1.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
a.    BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan), yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat, dengan membuat suatu produk atau jasa.
b.    Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dijadikan modal negara, untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero, serta perseroan terbatas lainnya.

Selain kekayaan negara, terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya.

Setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepengurusan BUMN
Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN.

Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

Cir-Ciri BUMN
1.    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
2.    Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan,
3.    Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
4.    Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara,
5.    Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara,
6.    Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
7.    Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi,
8.    Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
9.    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah,
10.    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah,
11.    Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
12.    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah,
13.    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.


2.    BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang.

Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Contoh BUMD adalah BPD.

3.    Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta.

BUMS bertujuan profit oriented  atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan.

Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak.

Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).


4.    Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri.

Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.

Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.


5.    Joint Venture
Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.

Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.


6.    Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dari masyarakat tertentu yang memiliki visi yang sama.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.

Demikianlah tadi penjelasan tentang Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya.

Semoga bermanfat bagi kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya.


Sumber https://www.akuntansilengkap.com