Apa itu Aset Likuid? Ciri, Jenis dan Contohnya

Print

Aset likuid (liquid asset) adalah uang tunai atau aset yang mudah dikonversi menjadi uang tunai. Aset yang mudah dikonversi menjadi uang tunai sama dengan uang tunai itu sendiri karena aset dapat dijual dengan sedikit dampak pada nilainya. Misalnya, uang tunai dianggap sebagai aset cair karena mudah diakses dan tidak akan mengalami penurunan nilai saat digunakan.

Uang tunai adalah aset legal yang bisa digunakan perusahaan untuk melunasi kewajiban lancarnya.
Uang tunai di rekening dianggap cair karena dapat ditarik dengan mudah untuk menyelesaikan kewajiban (hutang, dll).

Investasi dianggap aset likuid karena dapat segera dilikuidasi. Misalnya, saham, obligasi, dana pasar uang dan reksadana dianggap aset likuid.
Aset jenis ini dapat dikonversi menjadi uang tunai dalam waktu singkat jika terjadi keadaan darurat keuangan.

Umumnya, investasi keuangan dianggap aset cair karena bisa dengan mudah dijual, meskipun juga tergantung pada jenis investasinya.

Contoh Aset Likuid
Contoh aset likuid yang dimiliki oleh individu dan bisnis meliputi:
• Kas
• Aset pasar uang
• Efek ekuitas (saham)
• Efek hutang yang dapat dijual
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Reksadana
• Exchange-traded funds (ETFs)
• Piutang
• Inventaris

Aset Non-Likuid
Aset non-likuid adalah aset yang sulit untuk dilikuidasi dengan cepat.
Contoh aset non-likuid adalah investasi real estat, karena bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan bagi seseorang atau perusahaan untuk menerima uang dari penjualan real estat.

Ambil contoh perusahaan yang memiliki properti real estat dan ingin melikuidasi karena harus melunasi kewajiban hutang dalam waktu satu bulan.

Perusahaan mungkin membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk menjual propertinya.

Jika perusahaan ingin menjual properti dengan cepat, besar kemungkinan properti akan terjual dibawah nilai wajar sehingga mengakibatkan kerugian.

Dalam kasus ini, mencoba untuk melikuidasi investasi real estat dapat memberi dampak pada nilainya.
Sementara aset likuid dapat dengan mudah dijual dan memiliki harga pasar yang stabil, aset non-likuid tidak dapat dijual dengan cepat dan memiliki harga jauh lebih fluktuatif.

Jenis Aset Lainnya
Secara umum, apa pun yang dapat dimiliki oleh individu atau entitas dan memiliki atau diharapkan memiliki nilai ekonomi, bisa disebut sebagai aset.

Nilai suatu aset sering dikenakan pajak. Salah satu contohnya adalah pajak yang dikenakan pada aset yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal.

Aset-aset ini sering disebut sebagai “warisan.” Aset warisan dapat digunakan untuk membayar hutang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, atau dapat didistribusikan kepada pewaris seperti yang ditentukan dalam wasiat orang yang meninggal.

Aset biasanya diklasifikasikan sebagai aset berwujud atau tidak berwujud.

Aset berwujud (tangible) bersifat fisik dan memiliki nilai material yang mudah ditentukan.

Aset berwujud beresiko rusak, hilang, atau dicuri karena tindakan manusia atau tindakan alam.

Aset tidak berwujud (intangible), sebaliknya, tidak bersifat fisik.

Aset tidak berwujud dapat berupa goodwill, pengakuan merek, atau kekayaan intelektual seperti paten, merek dagang, dan hak cipta.[

Sumber https://www.syafrilhernendi.com