×

Error

COM_CWTRAFFIC_MSG_MISSING

Ekonomi Syariah – Ciri-ciri, Tujuan, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya

Membumikan Ekonomi SyariahPasti kita tidak asing dengan istilah ekonomi syariah, salah satu cabang ilmu ekonomi yang bernafaskan islami. Pada dasarnya ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan syariah yang membahas seluk-beluk ataupun permasalahan seputar ekonomi yang ada di masyarakat dengan berlandaskan pada nilai-nilai keislaman.

Ekonomi syariah bertolak belakang dengan ekonomi yang kapitalis, sosialis yang tertuang pada ekonomi konvensional, karena dalam islam ada beberapa hal dalam sistem ekonomi konvensional yang tidak diperbolehkan, antara lain dalam islam dilarang riba, islam menentang eksploitasi masyarakat berekonomi rendah oleh pemiliki modal, islam melarang penumpukan atau penimbunan kekayaan, dan lain sebagainya.

Jika dipandang dari kacamata islam, Kondisi perkonomian suatu ditentukan oleh sistem perekonomian yang digunakannya. Ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil berbeda dengan ekonomi konvensional yang memiliki sistem bunga.

Bagi hasil yang ada di ekonomi syariah ini memiliki beberapa bentuk yaitu bonus uang tahunann yang didasarkan pada laba atau keuntungan selama satu tahun kerja sebelumnya, dan bisa berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Dalam ekonomi syariah, bagi hasil ini dikenal dengan profit and loss sharing, dimana dapat diartikan sebagai pembagian untung dan rugi yang terjadi atas kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya. Dalam pembahasan kali ini akan kita bahas secara rinci dan lengkap tentang ekonomi syariah. Pertama yang akan kita bahas adalah prinsip-prinsip yang digunakan oleh ekonomi syariah.

Prinsip-prinsip yang dimiliki oleh ekonomi syariah berbeda dengan prinsip-prinsip agama lain, dalam ekonomi syariah semua orang tanpa terkecuali boleh berusaha dan meraih apa yang diinginkannya serta menikmati hasil usahanya dan memberikan sebagaian kecil dari apa yang mereka dapat kepada orang lain dalam bentuk harta, baik barang atau uang yang tentunya halal. Pada dasarnya dalam agama islam perilaku dan tingkah laku mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidupnya baik yang bersifat materi ataupun non materi yang baik dan halal, serta bagaimana mengolah sumber daya yang ada dengan baik dan bermanfaat bagi semua. Lebih rincinya prinsip-prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

Ekonomi syariah beranggapan bahwa semua jenis sumber daya alam yang ada merupakan pemberian dan ciptaan Allah SWT, sehingga perlu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaannya, tidak boleh berlebihan dan seenaknya sendiri klarena itu bukan miliki kita.
Dalam islam pendapatan yang diperoleh secara tidak sah atau kurang jelas hukumnya tidak diakui, dan mengakui pendapatan atau kepemilikan pribadi dengan batas-batas tertentu yang memiliki hubungan dengan kepentingan orang banyak.
Dalam kegiatan ekonomi syariah, bekerja merupakan kegiatan yang menjadi penggerak utamanya. Dalam islam telah diajarkan untuk tidak bermalas-malasan untuk mencari rezeki, untuk itu bekerja sangat dianjurkan oleh agam islam untuk mendapatkan rezeki berupa harta atau matteri dengan berbagai cara, namun ada batasan yang harus diikuti agar tidak salah langkah.
Kekayaan yang dimiliki oleh beberapa orang kaya, tidak boleh hanya diam di tempat atau dibuat sendiri namun harta tersebut diharuskan untuk selalu mengalir di dibagi dengan tujuan bisa membantu orang-orang yang kurang mampu dengan meningkatkan besaran produk nasional agar tercapai suatu kesejahteraan.
Tidak ada perbedaan hak yang didapat oleh semua orang, semua orang sama punya hak untuk mendapatkan sesuatu yang baik. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya yang telah direncanakan sedemikian rupa hingga berguna untuk kepentingan orang banyak.
Seorang muslim harus punya hati dan perasaan yang selalu taat dan tunduk pada Allah serta mempercayai semua yang telah difirmankan oleh Allah dalam Al-Quran, dengan harapan kita sebagai umat muslim bisa terdorong untuk selalu berbuat yang benar dan menghindari sesuatu yang salah atau tidak sesuai dengan hukum islam.
Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk selalu membersihkan harta yang kita dapat, karena kita tidak tahu apakah benar harta tersebut diberikan pada kita atau itu titipan untuk orang yang membutuhkan. Untuk itulah kita diwajibkkan untuk berzakat, zakat merupakan salah satu jalan yang ahrus anda lakukan jika harta anda sudah mencapai batas ukur yang ditentukan (nasab).
Semua kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi dilarang mendandung unsur riba, gharar, dzulum, dan unsur lainnya yang diharamkan menurut syara’ sedikitpun dalam berbagai bentuk seperti panjaman uang dan lain sebagainya. Karena dalam islam diharamkan suatu kegiatan ekonomi yang mengandung kedzaliman, tipu muslihat, dan hal-hal lain yang dilarang oleh Allah.
Aktivitas muamalah yang terjadi didalamnya harus atas dasar suka sama suka, tidak ada sedikitpun unsur paksaan antara beberapa pihak. Jadi mereka melakukan muamalah atas kehendak dan hati nurani sendiri.
Itulah beberapa prinsip yang dimiliki oleh ekonomi syariah, semua kegiatan atau penentuan hukum semua dilandaskan atas nilai-nilai dan ajaran agama islam. Setelah membahas tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah, kita akan mengetahui apa saja ciri-ciri ekonomi syariah.

Ciri Ciri
Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem islam yang bersifat universal
Ekonomi syariah bisa dibilang menjadi sebuah sistem islam, karena memang ekonomi syariah memiliki hubungan yang sempurna dan erat dengan ajaran agama islam, baik secara akidahnya maupun syariat yang digunakannya. Hubungan inilah yang menyebabkan ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi yang lainnya. Lebih jelasnya kita akan memberikan uraian tentang maksud dari ekonomi syariah menjadi sistem islam yang sempurna :

Kegiatan perekonomian dalam islam bersifat pengabdian
Dalam islam semua kegiatan tergantung niatnya ketika niatnya baik pasati akan dapat baik dan sebaliknya jika niatnya salah maka dia akan mendapatkan sesuatu yang jelek pula. Dalam islam semua kegiatan ekonomi diharapkan sebagai wahana untuk mencari keridloan Allah tidak terfokus kepada mencari materi dan materi. Dalam islam diharapakn kita bekerja itu diniatkan beribadah bukan untuk berlomba-lomba mencari uang, karena dengan niat untuk beribadah kita akan mendapatkan dua hal sekaligus, yaitu rezeki dan pahala. Berbeda jika kita bekerja karena uang, yang kita dapat hanya capek dan uang saja.

Kegiatan ekonomi dalam islam memiliki sebuah cita-cita yang luhur
Perekonomiian dalam islam tidak mencari materi semata, tidak berfokus pada mencari uang. Namun semua kegiatan ekonomi dalam islam difokuskan untuk berbagi dengan sesama, memakmurkan bumi dengan segala kegiatannya, mencapai kehidupa yang layak dan benar sebagai tanda terimakasih kita kepada Allah, dan tanda pengabdian kita sebagai umat islam dan khalifah di muka bumi ini. Inilah cita-cita luhur yang dimiliki oleh kegiatan ekonomi dalam islam.

Pengawasan yang sebenar-benarnya dilakukan dan ditetapkan dalam kegiatan ekonomi islam.
Kita tahu sendiri seiring berjalannya waktu agam sudah tidak mendapat tempata tau perhatian lagi. Dalam kegiatan ekonomi contohnya pengawasan hanya dilakukan oleh pemerintah pihak yang netral. Ada pula yang lebih parah, karena kekuasaan ekonomi dipegang dan dijalnkan sesui kehendak pihak yang punya modal dan kekuasaan, sehingga masih banyak terjadinya korupsi. Berbeda dengan ekonomi syariah, pengawasan lebih ketat dan benar-benar terpercaya. Selain dari pihak yang berwenang sperti pemerintah dan badan pengawas lain, ada juga pengawasan dari diri sendiri, dimana Allah selalu mengawasi gerak-gerik kita dalam semua hal, dengan begini maka tidak ada pihak yang akan melakukan penyelewengan.

Ekonomi syariah menciptakan suatu keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam ekonomi syariah tidak hanya mencari uang atau harta, namun lebih tepatnya mencari jalan untuk menciptakan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan yang bisa dirasakan orang banyak. Dalam ekonomi syariah memiliki acuan bahwa harus selalu bersama, susah senang ditanggung bersama, dilatih untuk sellau peka terhadap kondisi dan orang-orang sekitar kita yang mmebutuhkan. Tidak seperti ekonomi konvensional yang lebih mememtingkan diri sendiri, di dalamnya tercipta sebuah persaingan, monopoli dan lainnya. Tentunya hal ini sudah keluar dari sikap seorang khalifah Allah yang harus memakmuran kehidupan dunia ini. Hal inilah yang menyebabkan timbul sikap egois, dalam ekonomi syariah hal ini sngat dihindarai karena prinsip dari ekonomi syariah adalah kepentingan umum lebih baik didahulukan daripada kepentingan pribadi, karena kepentingan pribadi bisa kita selesaikan kapanpun itu, namun jika kepentingan umum harus segera kita selesaikan.

Itulah beberapa ciri yang menunjukkan perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi yang lainnya. Ciri-ciri yang dimilikinya membuat ekonomi syariah menjadi salah satu sistem yang benar-benar bagus karena berlandaskan pada islam dan bersifat kebersamaan bukan individu. Selanjutnya kita akan membahas apa tujuan dari ekonomi syariah, ekonomi syariah muncul tentu bukan tanpa tujuan.

Tujuan
Ekonomi syariah memiliki tujuan yang berbeda dengan ekonomi konvensional, mungkin di konvensional tujuan utama adalah keuntungan secara pribadi. Namun dalam ekonomi syariah memiliki beberapa tujuan yang sangat mulia dan baik untuk semua, yaitu :

Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
Tujuan utama dari ekonomi syariah adalah mencari ridlo Allah bukan semata-mata mencari keuntungan materi. Kegiatan ekonomi di dalamnya dilakukan hanya semata-mata untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang berbunyi bahwa nanti di akhirat semua amal dan perbuatan manusia akan dipertanggung jwabakan. Selain itu melakukan aktivitas perekonomian diniatkan ibadah akan mendapatkan hasil yang lebih daripada hanya niat untuk mencari harta.dengan diniatkan untuk ibadah maka kita akan mendapat dua hal sekaligus, harta dan pahala.

2. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kita melakukan aktivitas ekonomi karena ingin mendapatkan sebuah kemakmuran hidup di dunia, bisa memenuhi kebutuhan hiudp dan lain sebagainya. Namun dalam ekonomi syariah, kehidupan akhirat tidak boleh dilupakan, karena kehidupan sesungguhnya adalah di akhirat nanti. Memang kita wajib bekerja dan mencari uang untuk kebutuhan hidup, namun hal itu tidak boleh membuat kita lupa akan akhirat justru harus menambah kepekaan dan ketaatan kita akan allah.

Perlu anda ketahui ada tiga tipe manusia di muka bumi ini, ada yang mementingkan dunianya saja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan ibadah kepada Allah kurang diperhatikan, kalau dalam keadaan kaya mereka akan senantiasa menambah dan menambahnya jika rugi mereka barun ingat untuk beribadah. Yang kedua adalah orang yang selalu beribadah hanya mengabdikan dirinya pada Allah, mereka yakin rezeki dari Allah jadi mereka hanya berdoa dan tidak bekerja.

Hal ini juga dilarang karena dalam islam tidak ada yang boleh berlebihan dalam hal apapun dan harus bekerja dan berusaha untuk mendapatkannya. Dan yang ketiga adalah orang yang ingat ibadah dan selalu berusaha. Inilah golongan yang ingin dicetak oleh ekonomi syariah yang bisa menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhiratnya.

Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.
Kegiatan ekonomi menurut pandangan islam adalah suatu aktivitas yang mampu memberikan damapak baik kepada semua orang atau masyarakat. Di harapkan dengan adanya ekonomi ini, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dan dirasakan manfaatnya. Ekonomi syariah menjunjung nilai sosial, dimana tidak ada perbedaan status semua orang berhak mendapatkan dan merasakan sebuah keakmuran dan bebeas untuk berkreasi. Pada dasarnya prinsip ekonomi syariah adalah mementingkan kemaslahatan umat bukan mudharat, sehingga tujuan sebenarnya bagi ekonomi syariah adalah untuk

Menghindari kekacauan dan kerususuhan
Kita ketahui bahwa hampir semua negara yang memiliki kuasa penuh atas perekonomian adalah pemerintahan negara tersebut. Jadi perlu diadakan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar tidak seenaknya sendiri mengatur dan mengelola perekonomian yang ada. Karena apabila pemerintahan suatu negara mementingkan dirinya sendiri amak akan timbul kapitalisme didalamnya, hal ini akan menimbulkan kehancuran dan kerusakan pada suatu negara. Untuk itu tujuan dari ekonomi syariah adalah membentuk suatu pemerintahana yang mampu mengatur perekonomian secara baik, benar dan adil. Agar semua masyarakat bisa merasakan keadilan dan kesejahteraan dimanapun mereka berada.

Tidak usah diragukan lagi bahwa ekonomi syariah cocok untuk siapa saja, dengan gabungan nilai-nilai islam sistem ekonomi ini menjadi sempurna dengan tujuan-tujuan luhur yang dimilikinya. Inilah yang membedakan ekonomi syariah dengan ekonomi yang lainnya. Meskipun tuntutan zaman yang semakin keras ekonomi syariah tetap pada keteguhannya yaitu mempertahankan nilai-nilai islam yang ada di dalamnya. Kekuatan dari ekonomi syariah adalah dasar hukum yang digunakannya atau yang menjadi acuannya.

Dasar Hukum
Setiap ilmu pengetahuan pasti ada dasar yang dijadikan acuan agar tetap berada dalam ajalan yang benar dan bisa memberikan dampak baik bagi semua yang mempelajarinya. Demikian pula dengan ekonomi syariah yang memiliki beberapa dasar atau landasan hukum, antara lain :

Al-Qur’an
Tidak perlu diragukan lagi sumber hukum islam yang tertinggi adalah Al-Quran, segala hal yang bernafaskan islam pasti landasan hukumnya nomer satu adalah Al-Qur’an. Begitu juga dengan ekonomi syariah yang menjadikan Al- Qur’an sebagai sumber hukum utama. Al-Quran pada dasrnya merupakan wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai ekonomipun ada.

Hadits
Pada dasrnya hadis merupakan suatu hal yang berasal dari Nabi Muhammad, baik dari perkataan, perilaku dan tindakannya. Kita pasti sering tahu bahwa hadis dijadikan sebagai pendamping dari AL-Qur’an, memang benar bahwa sumber pokok hukum islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Ekonimi syariah mengguankan hadis sebagai landasan hukum setelah Al-Quran, hadis digunakan untuk menyempurnakan penjelasan dari AL-Qur’an, sehingga kita tetap bisa mengikuti perkembangan zaman dengan baik tanpa keluar dari hukum islam sendiri.

Ijma’
Tidak hanya Al-Qur’an dan hadis saja yang dijadikan landasan hukum ekonomi syariah, yaitu ijma’. Ijma’ adalah pendapat atau fatwa-fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada AL-Qur’an.

Ijtihad dan qiyas
Ijtihad merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh para ulama untuk melakukan musyawarah utnuk memecahkan peristiwa yang muncul dalam masyarakat. Munculnya ijtihad dikarenakan ada peristiwa baru yang sulit dicerna bila menggunakan AL-Quran, seperti hukum jual beli online yang mungkin dulu tidak seperti ini, makannya perlu adanya ijma’ untuk menentukan hukum sesuatu yang baru. Hukum yang dihasilkan bersifat aplikatif dengan dasar Al-Qura’an dan hadis.

Sumber hukum atau landasan hukum yang digunakan oleh ekonomi syariah sangatlah lengkap dan tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Inilah yang membuat ekonomi syariah memiliki kekuatan dan performa yang benar-benar baik untuk mengatur perekonomian suatu negara. Kita sudah membahas tentang pengertian, prinsip, tujuan dan dasar hukum dari ekonomi syariah selanjutnya kita akan membahas tentang bentuk-bentuk ekonomi syariah agar lebih faham dan mengerti apa itu ekonomi syariah.

Bentuk-bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah
Mudharabah
Mudharabah merupakan kerjasama antara dua pihak dimana modal usaha seratus persen dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha. Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan maka harus dibagi sesuai porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjasama dikerjakan. Namun apabila terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

Musyarakah
Berbeda dengan mudharabah yang modalnya 100 persen dari pemilik modal, dalam musyakarah modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih enak dilaksanakan karena untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati sebelumnya.

Al Muzara’ah
Al Muza’arah adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, yaitu antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, kelak hasil panen akan diibagi antara keduanya dengan prosentase yang sudah dibicarakan dan disepakati. Dengan inilah ekonomi syariah mau memberikan bantuan modal bagi insan-insan yang ingin bergerak di bidang pertanian, dengan prinsip bagi hasil tersebut.

Al Muzaqah
Al Muzaqah merupakan bentuk kerjasama yang lebih sederhana dari Al Muza’arah, yakni pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam. Dengan menggunakan teknik dan peralatan tertentu. Setelah panen si pekerja berhak mendapatkan sebagian persen dari hasil panen.

Itulah beberapa bentuk kerjasama yang ada di dalam ekonomi syariah, pada intinya semua kerjasama ekonomi yang terjadi dalam ekonomi syariah semuanya menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bekerjasama.

Di negara kita Indonesia, ekonomi syariah sekarang mulai terkenal dan banyak peminatnya. Banyak bank-bank konvensional yang memiliki bank syariah, hal ini dilakukan adalah untuk melayani dan mewadahi pihak-pihak yang memiliki rasa was-was atau kekhawatiran bila bertransaksi di bank konvensional, sehingga mereka butuh wadah yang bisa meyakinkan mereka yaitu ekonomi syariah ini.

Namun pada dasarnya ekonomi syariah hadir untuk memberikan sedikit solusi bagi para insan yang mungkin bingung mencari tempat yang aman dan nyaman serta sesuai dengan kepercayaannya. Seiring perkembangan zaman maka ekonomi syariah akan semakin dikenal dengan sistem bagi hasilnya yang mungkin bisa menguntungkan semua pihak dan tidak mengandung suatu kemudhorotan.

Pembahasan tentang ekonomi syariah mungkin sampai di sini dulu. Semoga apa yang dibahas kali ini tentang ekonomi syariah bisa memberikan manfaat bagi para pembaca, dan bisa menambah wawasan pengetahuan yang dimilikinya, serta tentunya faham akan apa itu ekonomi syariah.

Sumber https://dosenekonomi.com

Copyright © 2024 Pustikom Universitas Bung hatta