Mengenal Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Print

Sistem ekonomi di sebuah negara adalah salah satu hal vital. Bahkan ada yang menyebut bahwa kekuatan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut dan diterapkan oleh negara tersebut. Saat ini, terdapat banyak sistem ekonomi yang bisa diterapkan oleh suatu negara. Dan setiap negara bebas memilih sistem ekonominya sendiri sesuai dengan kondisi negara dan tujuan nasionalnya.


Di Indonesia sendiri menerapkan sistem ekonomi yang khas, yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Lantas muncullah beberapa pertanyaan terkait ini.
• Apakah arti dari sistem ekonomi kerakyatan?
• Bagaimana prinsip ekonomi kerakyatan?
• Apa saja ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan?
• Bagaimana peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan?
• Apa kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi kerakyatan?
• Bagaimana penerapannya di Indonesia?


Untuk menjawabnya, mari simak ulasan selengkapnya berikut ini. Baca sampai habis ya.


Pengertian sistem ekonomi kerakyatan
Menurut Konvensi ILO 169 tahun 1989, ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Definisi ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat setempat dalam mengelola lingkungan dan penghidupannya.


Sedangkan dengan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, dimaknai sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dari kedua definisi ini intinya terletak pada tujuan kedaulatan rakyat.
Namun secara singkatnya, sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.


Ekonomi rakyat sendiri merupakan suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya. Ekonomi rakyat biasanya identik dengan keberadaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).


Sejarah sistem ekonomi kerakyatan
Sejarah kemunculan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia dipelopori oleh Bung Hatta. Di tahun 1933, sebagai salah seorang pendiri Republik Indonesia, ia menulis tulisan dengan judul “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya” yang selanjutnya menjadi dasar dari konsep perekonomian Republik Indonesia. Konsep ekonomi inilah yang menjadi tandingan dalam menyingkirkan sistem ekonomi kolonial Belanda.


Bung Hatta dikenal memiliki konsep koperasi dengan asas kekeluargaan yang melandasinya. Koperasi dengan asas kekeluargaan inilah yang menjadi salah satu ciri dari sistem perekonomian yang berlandaskan kerakyatan. Dan salah satu pemikiran Bung Hatta adalah membangun ekonomi nasional berdasarkan ideologi dan budaya bangsa yang mana Pancasila sebagai dasar ideologi dan gotong royong sebagai budayanya.


Namun dalam pelaksanaannya sistem ini sudah diberlakukan di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.


Pemerintah dengan tekad kuat untuk melaksanakan sebuah sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ini, masyarakat berperan aktif dalam sebuah kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah berperan dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.


Komponen yang mendukung sistem ini
Sistem ekonomi kerakyatan memiliki tiga komponen utama. Secara rinci, komponen yang mendukungnya sebagai berikut.
1. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam proses produksi nasional. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Setiap anggota masyarakat, termasuk fakir miskin dan anak-anak terlantar, harus berpartisipasi dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 34 UUD 1945 yaitu “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
3. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian nasional.


Prinsip ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan memiliki tiga prinsip dasar sebagai fondasi agar sistem tersebut dapat berjalan dan bertahan dengan baik.

Tiga prinsip tersebut dapat dilihat di bawah ini.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.


Ciri-ciri ekonomi kerakyatan
Pada dasarnya, sistem ekonomi ini menuntut masyarakatnya untuk turut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi negara.


Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk mampu dan selalu menciptakan iklim yang sehat untuk pertumbuhan dan perkembangan dalam dunia usaha. Dan seperti halnya sistem ekonomi pada umumnya, sistem kerakyatan ini memiliki ciri-ciri tersendiri, antara lain:
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan menerapkan sebuah persaingan yang sehat.
2. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan terhadap hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Peran negara dalam mendukung sistem kerakyatan ini
Dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, negara memiliki peran terbesar. Meskipun masyarakat adalah target utama dalam kegiatan ekonomi, namun prinsip dalam sistem ekonomi ini dapat berjalan dengan baik hanya bila ada peran dari pemerintah.
Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem ini sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 34 UUD 1945 , yang menyebutkan adanya lima peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan.


Secara umum, peran negara dalam penerapan sistem ini di Indonesia meliputi:
1. Mengembangkan koperasi.
2. Mengembangkan BUMN.
3. Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Memelihara fakir miskin dan juga anak terlantar.
Selain memiliki peran secara umum, negara juga memiliki peran khusus dalam mewujudkan perekonomian yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan, seperti yang dijalankan di Indonesia.

Dengan merujuk pada pasal yang terdapat dalam UUD 45, peran negara dalam kegiatan ekonomi sebagai berikut.
1. Menyusun perekonomian sebagai perwujudan dari usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; serta mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak; serta mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya (Pasal 33 ayat 3).
4. Mengelola anggaran negara sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5. Menjaga stabilitas moneter.
6. Memastikan setiap warga negaranya dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi kerakyatan
Setiap sistem ekonomi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Demikian pula dengan sistem ekonomi kerakyatan yang tak lepas dari keunggulan dan kelemahan. Namun, apa saja kelebihan dan kekurangannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Kelebihan sistem ekonomi kerakyatan
Ada 5 poin yang menjadi kelebihan dari sistem ini dibandingkan sistem-sistem ekonomi lainnya. Apa saja?
• Rakyat yang kurang mampu berkemungkinan untuk mendapatkan suatu perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian sehingga kesenjangan sosial dapat teratasi.
• Memungkinkan untuk memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program yang nyata.
• Sistem ekonomi kerakyatan ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
• Bisa merangsang suatu kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat kecil dan sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.
• Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi dapat dikelola dengan sangat baik.
Kekurangan sistem ekonomi kerakyatan
Di mana ada keunggulan, di situ pasti juga terdapat kelemahan. Berikut ini adalah kekurangan dari sistem ini.
• Dalam ekonomi kerakyatan biasanya akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat. Praktek ini disisi lain tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri karena menjadi tidak mandiri.
• Aksi bagi-bagi uang ini bisa mengakibatkan usaha mikro atau kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi menjadi ketergantungan dalam berdaya saing dalam suatu mekanisme pasar.
• Masih kurangnya pengetahuan rakyat tentang investasi, yang mengakibatkan kemiskinan yang terlalu lama atau perputaran status ekonomi yang lambat.
• Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah. Meskipun peran pemerintah sangat penting, tapi sayangnya peran pemerintah tidak dominan.
• Sistem ekonomi ini mensyaratkan pengawasan yang ketat. Pasalnya, bila tidak diawasi dengan baik akan rawan terjadinya korupsi.

Bukti nyata penerapannya di Indonesia
Ekonomi kerakyatan pada dasarnya harus dikembangkan menjadi jiwa dan ruh dari kebijakan perekonomian nasional. Meskipun Indonesia terhitung tertinggal dibandingkan negara-negara lainnya yang telah menjalankan ekonomi kerakyatan, namun terdapat beberapa bukti nyata penerapan sistem ekonomi ini.


Bukti Nyata Penerapan Ekonomi Kerakyatan
Bukti Pertama Perwujudan koperasi yang dilatarbelakangi oleh UUD Pasal 33 ayat 1 dengan asas yang mendasarinya adalah asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan salah satu contoh konkret ekonomi kerakyatan di Indonesia. Meskipun di era serba digital seperti sekarang ini, namun keberadaan koperasi masih sangat mudah ditemukan terutama di desa-desa.
Dengan menumbuhkan koperasi sebagai basis perekonomian ini, maka kesejahteraan para masyarakat pedesaan dapat ditingkatkan agar bisa menangkal penyebab perekonomian Indonesia melemah.


Bukti Kedua Realisasi usaha mikro, kecil dan menengah atau yang biasa disebut sebagai UMKM.
UMKM di Indonesia menjadi salah satu motor penggerak perekonomian yang tahan banting dari krisis. Apalagi UMKM bergerak dalam bidang kerajinan tangan yang menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Usaha yang berbasiskan kreativitas ini tak jarang berawal dari usaha rumahan yang hanya bermodalkan kecil, namun dapat berkembang menjadi usaha dengan omset hingga ratusan juta rupiah perbulan.


Keberadaan UMKM memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut serta dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga cukup agresif melakukan pergerakan serta kebijakan yang mendukung pelaku usaha UMKM agar semakin berkembang.

Sumber https://lifepal.co.id