Halo sobat kampus yuk simak informasi yang dilansir dari @DitjenPK. Halo #MitraDJPK , Pernahkah kamu berkunjung ke objek wisata atau arena olahraga milik pemda lalu membayar tiket masuk? Tiket yang kamu bayarkan ternyata adalah jenis retribusi yang akan kita pelajari di edisi #KamusDJPK hari ini lho, yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Jasa Usahayang dipungut atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemda.
Tapi #MinPeka juga mau mengingatkan kembali, apabila mengunjungi tempat rekresasi dan olahraga di daerah tetap terus patuhi protokol kesehatan, ingat 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumuman, Mengurangi Mobilitas).