Halo sobat kampus yuk simak informasi yang dilansir dari @kemenkopmk. #SahabatPMK, Melalui status badan hukum, saat ini BUMDes lebih mudah menjalin kerjasama bisnis dengan entitas bisnis lainnya, serta lebih mudah mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal lho Selengkapnya, simak infografis berikut ya.
Sumber https://twitter.com/kemenkopmk/status/1366711491970273281