Halo sobat kampus ada informasi menarik dari Kemenko Perekonomian RI @PerekonomianRI yuk disimak ya. Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin mendapatkan masukan-masukan yang komprehensif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Senin (30/11) di Banjarbaru.
Selain di Banjarbaru, di hari yang sama kegiatan serupa juga diadakan di Surabaya dan Manado dengan tema pembahasan yang berbeda. Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Banjarbaru menyasar sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.
Hal yang baru dalam UU Cipta Kerja, menurut Elen, adalah diberikannya aspek kepastian. Jika Pemerintah Daerah tidak memberikan perizinan yang dimohonkan oleh pelaku usaha padahal telah memenuhi persyaratannya, maka UU Cipta Kerja menjamin bahwa izin itu dianggap telah diberikan.
“UU Cipta Kerja ini merubah konsep, dimana semua kementerian kita samakan cara berpikirnya, yaitu dengan kita menerapkan berbasis resiko. Kita menetapkan suatu perizinan berusaha itu tergantung potensi resiko akibat kegiatan usaha tersebut,” tutur Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah.
Menurutnya, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait usaha dengan resiko rendah dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika memang suatu usaha memiliki resiko rendah, maka tidak perlu lagi mempunyai selembar kertas yang bertuliskan izin.
Konsep perizinan ini digunakan untuk membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lanjut Lestari, karena sebagian besar UMK memiliki usaha yang beresiko rendah.
UU Cipta Kerja mengatur perubahan pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). Bagi usaha beresiko rendah cukup hanya mendaftarkan NIB, resiko menengah dengan sertifikat standar, dan resiko tinggi tetap dengan izin.
Mengenai perizinan lingkungan, perubahan konsepsi perizinan lingkungan dilakukan dengan memberikan kepastian dan kemudahan proses dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL (persyaratan, waktu, penilaian).
“Jadi UU Cipta Kerja tidak menghapuskan AMDAL, yang kita lakukan adalah menyederhanakan proses bisnis dan mengintegrasikannya dengan perizinan berusaha,” terang Elen.
Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT yaitu dengan PT perseorangan. UMK hanya cukup mengakses sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan. Menurut Elen, prosedur ini terbilang sangat mudah dan murah. Ia juga menyatakan dengan memiliki badan hukum dalam bentuk PT, UMK akan dapat mengakses pembiayaan sehingga dapat berkembang.
“Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja disusun dalam rangka menjawab tantangan yang digerakkan oleh perkembangan teknologi, globalisasi, dan demografi. Dinamika tersebut belum diakomodasi secara optimal oleh regulasi yang ada,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin.
Tantangan yang di maksud Deputi Rudy antara lain penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing pekerja, dan revolusi industri 4.0.
Substansi yang diatur dalam klaster ketenagakerjaan meliputi Perjanjain Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, upah minimum, tenaga kerja asing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta waktu kerja dan waktu istirahat.
Pada Klaster Ketenagakerjaan terdapat 4 aturan yang perlu disiapkan yaitu (i) RPP Penggunaan TKA yang antara lain mengatur tentang pengesahan RPTKA, Vitas Kerja, dan Itas Kerja; (ii) RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; (iii) RPP dan (iv) RPP Penyelenggaraan JKP.
“Selain kegiatan serap aspirasi hari ini dan di kota-kota lain, sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal penyampaian masukan. Termasuk secara langsung di Posko UU Cipta Kerja Kemenko Perekonomian-Jakarta,” ucap Deputi Rudy.
Terkait portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id), Rudy berharap agar masyarakat atau pemangku kepentingan dapat mengunduh RPP dan RPerpres serta dapat menyampaikan masukannya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah; Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ahmad Zabadi; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah; Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti; serta Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Yunani. (kun/iqb)