Halo sobat kampus ada informasi nih dari OJK yuk disimak ya, semoga bermanfaat. Sobat OJK, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit telah diluncurkan OJK sejak 16 Maret 2020 untuk mendorong pemulihan ekonomi. Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat kredit macet/Non Performing Loan dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.
Kebijakan ini juga membantu menyangga UMKM dan dunia usaha untuk dapat bertahan dan bangkit kembali di tengah pandemi.
Selain itu, perpanjangan restrukturisasi dapat memberikan ruang untuk menata cash flow baik bagi bank maupun nasabah/debitur yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu yang lebih panjang untuk bisa menghadapi pandemi dan memenuhi kewajiban kepada bank.